Tak Cukup Bukti, Pengacara Berharap Polisi Setop Kasus Crazy Rich Indra Kenz

Tak Cukup Bukti, Pengacara Berharap Polisi Setop Kasus Crazy Rich Indra Kenz
YouTuber Indra Kesuma alias Indra Kenz, (Ist).

Iniriau.com, JAKARTA - Bareskrim Polri akan memeriksa YouTuber Indra Kesuma alias Indra Kenz, terlapor kasus dugaan penipuan trading binary option Binomo pada hari ini, Kamis (24/2/2022) siang.

Crazy rich Medan itu sempat mangkir pada pemanggilan pertama Jumat (18/2/2022) lalu. Pengacara Indra Kenz, Wardaniman Larosa, berharap Bareskrim Polri segera menghentikan kasus yang menjerat kliennya.

“ Kalau kasusnya tidak cukup bukti, kami harap Bareskrim untuk segera dihentikan,” ujar Wardaniman kepada IDN Times, Kamis (24/2/2022).

Pertama,  Indra Kenz akan diperiksa selaku afiliator yang mempromosikan Binomo. Untuk itu Pengacara Berharap Polisi Setop Kasus Indra Kenz soal BinomoSaat konfrensi pers Kursus Trading Fest Perdana di Medan. Penyidik telah menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan, Jumat (18/2/2022) lalu.

Kemudian, secara paralel, penyidik melakukan pemeriksaan kepada para saksi, di antaranya saksi korban pada Senin (21/2/2022) dan Selasa (22/2/2022). Setelah pemeriksaan saksi korban, penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi ahli pada Rabu (23/2/2022), yang terdiri atas saksi ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE), saksi dari Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, mengatakan setelah pemeriksaan saksi korban dan sejumlah ahli, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap terlapor Indra Kenz, selaku afiliator yang mempromosikan Binomo.

“ Mudah-mudahan Kamis (24/2), maksimal Jumat (28/2) kami akan panggil IK sebagai saksi.” Ujarnya.

Kedua, polisi akan gelar perkara untuk meningkatkan status sebagai tersangka.  Selain pemeriksaan terhadap Indra Kenz, lanjut Whisnu, penyidik akan memeriksa platform Binomo untuk mengetahui siapa yang mengoperasikannya “Karena yang mengetahui platform Binomo itu sendiri adalah saudara IK yang terlapor itu,” ujarnya. Setelah pemeriksaan saksi terlapor, penyidik segera melakukan gelar perkara untuk ditingkat statusnya dari saksi menjadi tersangka. Dalam menetapkan ini, lanjut Whisnu, penyidik bekerja secara profesional mengacu pada KUHAP dan peraturan Kapolri tentang bagaimana seorang dapat ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka, minimal ada dua alat bukti yang sah.

“ Sepanjang belum ada alat bukti yang sah kami sangat hati-hati menetapkan seseorang jadi tersangka. Namun, demikian Polri akan melakukan tindakan hukum secara profesional dan akuntabel.” Kata Whisnu. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp: 3,8 miliar.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah korban investasi bodong Binomo melaporkan Indra Kenz ke Bareskrim Polri, dengan dugaan pelanggaran Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan atau Pasal 45a ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE), Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

Dalam pemeriksaan para korban pada tahap penyidikan, diperoleh keterangan bahwa aplikasi atau website Binomo menjanjikan keuntungan sebesar 80 persen sampai dengan 85 persen, dari nilai atau dana buka perdagangan yang ditentukan setiap trader atau korban. Modus yang digunakan beragam, salah satunya dengan melihat promosi yang disebar oleh terlapor Indra Kenz dan kawan-kawan melalui media sosial yakni chanel YouTube, Instagram, dan Telegram.

Penyidik mendapati nominal sementara total kerugian yang dialami korban mencapai Rp: 3,8 miliar. Dengan rincian, delapan korban yang diperiksa oleh penyidik masing-masing berinisial MN yang mengalami kerugian Rp: 540 juta; LN kerugian Rp: 51 juta; RSS kerugian Rp: 60 juta; FNS kerugian Rp: 500 juta; FA kerugian Rp: 1,1 miliar; EK kerugian Rp: 1,3 miliar; AA kerugian Rp: 3 juta; dan RHH kerugian Rp: 300 juta.**

Sumber: IDN Times

Berita Lainnya

Index