Dugaan Korupsi KPU Bengkalis Rp 40 Miliar, Indra Wijatmiko: Saya Masih Baru

Dugaan Korupsi KPU Bengkalis Rp 40 Miliar, Indra Wijatmiko: Saya Masih Baru
Dari kiri - Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko dan mantan Kapolres AKBP Hendra Gunawan. (Foto: rudi)

Iniriau.com, BENGKALIS - Kepala Kepolisian Resort Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko belum bisa menjelaskan perkara dugaan korupsi dana hibah APBD Bengkalis 2020 di KPU dengan alasan masih baru, Selasa (18/1/22) pagi.

"Pagi ini kita Coffee Morning dulu, apa lagi saya baru disini," ujarnya didampingi Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi, saat Coffee morning dengan wartawan.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal, AKP Meki Wahyudi dalam kesempatan itu berjanji akan merilis progres penanganan perkara dugaan korupsi dana hibah Rp 50 miliar di KPU Bengkalis.

Dimana pada Pilkada Bengkalis 2020, KPU Bengkalis sebagai penyelenggara Pilkada mendapat kucuran dana hibah masing-masing Rp 40 miliar dari APBD Bengkalis tahun anggaran 2020 dan APBN Rp 10 miliar tahun anggaran 2020.

"Masalah dugaan korupsi di KPU nanti akan kita rilis," ujarnya.

Perkara dugaan korupsi dana hibah yang bersumber dari APBD Bengkalis tahun 2020 di KPU awalnya ditangani Kejaksaan Negeri Bengkalis. Saat itu, Kejari dipimpin Nanik Kushartanti dan Kepala Seksi pidana khusus dipimpin Juprizal, SH, telah meminta keterangan beberapa orang komisioner KPU. Juprizal kepada media ini saat itu menegaskan, bahwa ditemukan indikasi korupsi dalam penggunaan dana Pilkada Bengkalis tersebut.

Akan tetapi, ketika proses pulbaket tengah berlangsung, Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan menemui Kajari Bengkalis Nanik Kushartanti, dan meminta perkara ditangani Tipikor Polres. Pihak Kejari kemudian menyerahkan penanganan perkara tersebut Polres.

Namun, sudah hampir setahun proses hukum perkara tersebut masih belum naik ke penyidikan. Informasi terakhir yang diperoleh media ini, pihak penyidik sudah menerima hasil audit dengan tujuan tertentu (audit investigasi) yang dilakukan Dirjen Inspektorat KPU Pusat.

Hanya saja, penyidik Tipikor hanya menangani penggunaan dana hibah  APBD Bengkalis Rp 40 miliar oleh KPU. Sedangkan hibah APBN Rp 10 miliarnya tidak.

"Kita hanya menangani hibah APBD-nya. Sedangkan APBN-nya tidak," kata Kasat Reskrim melalui Kanit Tipikor Ipda Hasan Basri beberapa waktu lalu.

Kendati pihak penyidik sudah mengantongi hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu dari Dirjen Inspektorat KPU pusat, namun sejauh ini pihak penyidik Tipikor Polres Bengkalis belum merilis berapa kerugian negara berdasarkan hasil audit tersebut.**

Berita Lainnya

Index