Dua Bulan Ditetapkan Tersangka, Syafri Harto Akhirnya Ditahan

Dua Bulan Ditetapkan Tersangka, Syafri Harto  Akhirnya Ditahan
Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Riau nonaktif, Syafri Harto (Istimewa)

Iniriau.com, PEKANBARU - Setelah ditetapkan jadi tersangka sejak Rabu (17/11/2021) Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Riau nonaktif, Syafri Harto terduga pelaku pencabulan mahasiswa Unri akhirnya ditahan. Dosen Unri ini ditahan  di Rutan Polda Riau, Senin (17/1/2022).

Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Jaja Subagja, sesuai aturan, kejaksaan berhak melakukan penahanan. Hal ini sesuai aturan yang berlaku. Selain itu penahanan  SH karena dikhawatirkan adanya upaya akan menghilangkan barang bukti.

“ Karena alat bukti sudah cukup, maka kejaksaan saat ini melakukan penahanan pada Syafri Harto. Selain itu penahanan dilakukan untuk mencegah adanya upaya penghilangan barang bukti oleh terduga pelaku," ujar Jaja Subagja Senin, (17/1/2022)

Prilaku SH sangat disayangkan, karena sebagai seorang dosen, SH harusnya memberikan contoh baik bagi mahasiswa dan masyarakat, namun justru melakukan perbuatan tidak terpuji pada mahasiswanya sendiri. Syafri Harto keluar dari Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru bersama anak an pengacaranya. Kemudian Dekan FISIP Unri nonaktif ini digiring menuju mobil tahanan yang sudah disiapkan Kejari. Saat itu Syafri Harto menggunakan rompi merah keluar dari Ruang tahap dua Kejari, dengan tangan tidak diborgol.**

Berita Lainnya

Index