Ribut Video Pengacara Ngaku Diusir, Begini Klarifikasi Disnakertrans Riau

Ribut Video Pengacara Ngaku Diusir, Begini Klarifikasi Disnakertrans Riau
Rachmat Isra, SH & partners

Iniriau.com, PEKANBARU - Video seorang kuasa hukum sempat viral karena mengaku diusir pegawai Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Riau,  diklarifikasi pihak Disnakertran Riau. Disebutkan keributan itu berawal, karena pengacara merasa tidak terima saat diminta keluar oleh mediator, saat terjadi perdebatan antara pihak pekerja dengan perusahaan yang hampir terjadi baku hantam.

Disnakertran Riau mengatakan, peristiwa itu berawal Rabu tanggal 05 Januari 2022. Dimana dilaksanakan pertemuan klarifikasi I terhadap permasalahan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atas nama saudara PiMÅ‚anto dkk (5 orang) yang didampingi oleh kuasa hukumnya dari kantor hukum Rachmat Isra, SH & partners. Dimana berdasarkan surat Panggilan dari Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau nomor 560/Disnakertrans-HW4940 tanggal 28 Desember 2021 jam 10.00 WIB. Bahwa pertemuan klarifikasi tersebut baru dapat dilaksanakan pada pukul 10.45 menit dengan menunggu kehadiran pekerja bersama kuasa hukumnya, dan mediator yang menagani permasalahan tersebut Sdr. Rita Yuliani SH.MT.

Berdasarkan Surat Perintah Tugas dari Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 090/Disnakertrans-HW3161 tanggal 28 Desember 2021 mempertanyakan syarat formil kepada masing-masing pihak yang ternyata belum memenuhi syarat utama, dalam melakukan Mediasi Penyelesaian Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja. Yaitu belum dilaksanakannya Perundingan Bipartit yang dituangkan dalam Risalah Perundingan Bipartit sesuai dengan yang diamanatkan pada pasal 151 IJU No. 11 tahun 2020 jo pasal 3 dan 4 IJU No, 2 tahun 2004.

Pihak kuasa hukum pekerja Mirwansyah bersikeras untuk langsung dilaksanakan mediasi pada hari ini juga. Mereka  menuangkan hasil dari pertemuan antara pihak pekerja dengan pihak perusahaan pada saat dilakukan pemutusan hubungan kerja ke dalam form Risalah Perundingan Bipartit.

Sementara  pihak perusahaan berkeberatan atas sikap dari kuasa hukum pekerja karena memang perundingan bipartit tersebut belum pernah dilaksanakan dan meminta waktu untuk duduk bersama dengan pekerja. Hal ini untuk membicarakan permasalahan dan hak-hak yang ditimbulkan atas Pemutusan Hubungan Kerja tersebut.

Keadaan memanas ketika pihak perusahaan menyatakan bahwa perundingan bipartit tidak bisa dilaksanakan sekarang karena ada agenda /acara yang lain yang akan dihadiri oleh pihak perusahaan karena pihak perusahaan merasa terbuang waktunya dengan menunggu kehadiran pekerja bersama kuasa hukumnya selama 40 menit yang temyata sebagian berada di kantin. Pihak kuasa hukum pekerja tetap bersikeras dan keadaan memanas hingga menghampiri pihak perusahaan dengan sikap akan berduel. Mediator tidak dapat menenangkan suasana karena pihak kuasa hukum terus berbicara dengan suara yang keras menantang pihak perusahaan.

Sehingga memancing mediator lainnya yang berada di luar ruangan (AM Pohan, Martaperi dan Dasril) untuk melerai. Akan tetapi kuasa hukum tetap bersikeras untuk menghampiri pihak perusahaan sambil berkata tidak sopan hingga disuruh keluar ruangan pertemuan oleh Tim Mediator.

Setelah kuasa hukum diamankan oleh Tim Mediator (AM Pohan, Martaferi dan Dasril) pertemuan klarifikasi I tetap dilanjutkan, hingga disepakati bersama akan adanya pertemuan secara Bipartit antara pihak Pekerja dengan pihak perusahaan pada hari Rabu tanggal 12 Januari 2022.**

Berita Lainnya

Index