Anak Wakil Rakyat di Pekanbaru Jadi Tersangka Penyekapan dan Pemerkosaan

Anak Wakil Rakyat di Pekanbaru Jadi Tersangka Penyekapan dan Pemerkosaan
ilustrasi internet

Iniriau.com, PEKANBARU - Polresta Pekanbaru akhirnya menetapkan anak anggota DPRD Pekanbaru AR (21), sebagai tersangka penyekapan dan pemerkosaan siswi SMP. Penetapan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan pada pria tangung ini Kamis (02/12/2021).

Setelah diperiksa, AR yang datang didampingi ayahnya ini langsung ditahan di Mapolresta Pekanbaru. Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Juper Lumbantoruan mengatakan, AR diperiksa oleh penyidik Unit PPA, Kamis (2/12). Selain dilakukan pemeriksaan penyidik juga melakukan gelar perkara dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.

" Setelah pemeriksaan, tersangka AR langsung ditahan di Mapolresta." Ujar Kompol Juper Lumbantoruan, Jum'at (3/12/2021).

AR dijerat Pasal 81 atau Pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014 Perlindungan Anak. AR menjadi tersangka atas dugaan penyekapan dan pemerkosaan yang dilaporkan AY (15) beberapa waktu lalu. Dugaan penyekapan dan Pemerkosaan dilakukan di rumah anggota DPRD Pekanbaru, ES. **

Berita Lainnya

Index