Iniriau.com, PEKANBARU - Setelah menangkap tujuh orang yang diduga melakukan penyerangan di rumah dinas Wakil Ketua DPRD Riau, Agung Nugroho, ketujuhnya kini berstatus tersangka. Dua diantaranya langsung ditahan di Polda Riau.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto mengatakan, penetapan 7 orang tersangka ini setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Ditreksrimum Polda Riau.
Ketujuhnya adalah IRF, SYAR REZ (31), AFRI (39), AFR (28), DZI (24) dan NOV (44). "Dua diantaranya langsung dilakukan penahanan, yaitu IRF dan SYAR. Mereka dijerat pasal 335 dan atau 167 KUHP, " jelas Sunarto, Kamis (2/12).
Sementara lima pelaku lainnya REZ (31), AFRI (39), AFR (28), DZI (24) dan NOV (44), dijerat dijerat Pasal 167 KUHPidana dikenakan namun wajib lapor.
Tujuh orang ini ditetapkan tersangka atas pengancaman dan penyerangan di rumah dinas Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau, Agung Nugroho yang terjadi Senin (29/11/2021) malam lalu.**