Cegah Penularan Omicron, Pejabat RI Dilarang ke Luar Negeri

Cegah Penularan Omicron, Pejabat RI Dilarang ke Luar Negeri
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. (Ist)

Iniriau.com, JAKARTA - Pejabat RI kini dilarang ke luar negeri. Hal ini terkait mewabahnya virus corona varian baru Omicron.

"Pejabat negara khususnya dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri," tegas Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam siaran pers, Kamis (2/12/2021).

Aturan berlaku untuk semua lapisan pejabat. Terkecuali mereka yang melaksanakan tugas penting negara.

Luhut juga menghimbau agar WNI membatalkan niat ke luar negeri. Ini agar pandemi di dalam terkendali.

"Bagi masyarakat umum sifatnya masih imbauan. Jadi WNI diimbau agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri dulu, hal ini untuk mencegah dan menjaga terus terkendalinya pandemi di negara ini," ujarnya.

Pemerintah juga akan menyiapkan booster vaksin kudus bagi lansia dan kelompok rentan. Rencananya dilakukan mulai Januari 2022.

Sementara itu, masa karantina bagi WNA dan WNI dari luar negeri kini bertambah menjadi 10 hari dari sebelumnya tujuh hari, berlaku 3 Desember. Sebelumnya 11 negara sudah dilarang masuk RI, rata-rata dari Afrika bagian selatan.

"Tentunya kebijakan yang diambil ini akan terus dievaluasi secara berkala sambil kita terus memahami dan mendalami informasi tentang varian baru ini," ujar Luhut lagi.**

Sumber: CNBC

Berita Lainnya

Index