Beroperasi Tanpa Izin, PT Langgam Harmuni Dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri

Beroperasi Tanpa Izin, PT Langgam Harmuni Dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri
Abdul Jabbar, anggota Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Agraria, saat melaporkan PT Langgam Harmuni ke Bareskrim Mabes Polri, Rabu (24/11/2021). (Iistimewa)


Iniriau.com, PEKANBARU – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Agraria, Rabu (24/11/2021), resmi melaporkan PT Langgam Harmuni ke Bareskrim Mabes Polri, karena diduga beroperasi tanpa izin selama belasan tahun.

Abdul Jabbar, anggota Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Agraria, mengatakan, kebun sawit tanpa izin milik PT Langgam Harmuni seluas 390 hektare diduga ilegal itu berlokasi di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.

Sebagai bukti, sebut Advokat Publik ini, PT Langgam Harmuni masih mengupayakan izin usaha perkebunan kepada Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto. 

"Hingga kini izinnya belum keluar dan sulit mendapatkan pengesahan. Karena diduga kebun itu merupakan hasil penyerobotan petani Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa M),” tegas Abdul Jabbar, kepada sejumlah media.

Ironisnya, ungkap Abdul, lokasi kebun dimaksud berada di pinggiran Kota Pekanbaru, dan hanya butuh 30 menit dari Polda Riau. Hanya saja, dia menilai, kepolisian justru membiarkannya.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Agraria, jelas Abdul, melaporkan PT. Langgam Harmuni dengan Pasal 47 ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014.

Pasal ini menyebutkan, perusahaan perkebunan yang melakukan usaha budi daya Tanaman Perkebunan dengan luasan skala tertentu dan/atau usaha Pengolahan Hasil Perkebunan dengan kapasitas pabrik tertentu, wajib memiliki izin Usaha Perkebunan.

“Ancaman ketidakpatuhan terhadap pasal tersebut berupa ketentuan pidana yang terdapat dalam Pasal 105 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014, yaitu pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar,” beber Abdul.

Laporan ini selain partisipasi masyarakat dalam penegakan hukum, terangnya, juga ditujukan untuk mendukung program Kapolri Jenderal Listiyo Sigit Prabowo dan Presiden Joko Widodo yang berkomitmen memberantas mafia tanah.

Praktik-praktik seperti ini, ujar Abdul, juga dikeluhkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam beberapa kesempatan saat memberikan respons atas rendahnya peroleh pajak dari sektor perkebunan, padahal harga sawit terus meningkat.

“Perkebunan ilegal otomatis tidak membayar pajak dan merugikan keuangan negara,” tegas Abdul Jabbar.

Pertimbangan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Agraria melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri, karena perkebunan tanpa izin tersebut telah lama terkesan dibiarkan oleh Kapolres Kampar dan Kapolda Riau.

“Untuk memastikan obyektivitas penyelidikan dan penyidikan, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Agraria memilih melaporkan kasus PT Langgam Harmuni ke Bareskrim Polri,” jelasnya.

Dan, respon Bareskrim Polri atas pengaduan masyarakat ini, pungkas Abdul Jabbar, akan menjadi ujian visi Presisi Polri dan kesungguhan Kapolri dalam memberantas mafia tanah di sektor perkebunan. (Rilis)

Berita Lainnya

Index