Beri Kenyamanan dan Keamanan, PT HK Tingkatkan Standar Pelayanan Tol Permai

Beri Kenyamanan dan Keamanan, PT HK  Tingkatkan Standar Pelayanan Tol Permai
Foto: int

iniriau.com, PEKANBARU- Upaya peningkatan standar pelayanan minimal terus dilakukan pengelola Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Pekanbaru-Dumai (Permai),PT Hutama Karya (HK).Seperti dengan melakukan perbaikan serta pemeliharaan jalan bebas  hambatan secara berkelanjutan.

Hal ini disampaikan Executive Vice President (EVP) Divisi Operasi dan Pemeliharaan Jalan Tol (OPT) Hutama Karya, Dwi Aryono.

"Upaya untuk menambah penunjang operasional tol seperti rumble strip/dot, warning lamp, CCTV dan rambu-rambu lainnya sebagai penunjang operasional tol terus kami lakukan," kata Dwi, Senin (29/11/21). 

Tidak hanya itu,  pemeliharaan secara berkala sesuai standar demi kenyamanan dan keamanan pengguna jalan tol juga dilakukan. Bahkan jika  ada kondisi fisik jalan tol yang kurang baik seperti ada jalan yang berlubang atau bahkan longsor langsung diperbaiki,   menggunakan sistem Rekonstruksi Beton Rigid, Scrapping, Filling dan Overlay (SFO) dan Patching Hotmix sesuai dengan tingkat perbaikannya. 

Saat ini juga tengah dilakukan  perbaikan  perkuatan lereng dengan batu bronjong pada KM 25+200 arah Pekanbaru. Kemudian perbaikan perkerasan jalan pada Ramp 4 Interchange Dumai KM 97+000 arah Dumai. 

"Tidak hanya itu kami juga melakukan  perbaikan perkerasan pada KM 32+600 arah Pekanbaru. Perbaikan tersebut biasanya dilakukan mulai pukul 22.00 hingga 05.00 WIB. Sehingga pengguna jalan diharapkan dapat berhati-hati di jam-jam tersebut."papar Dwi lagi.

Dengan adanya  perawatan yang telah dilakukan di jalan tol yang dikelola PT HK, Dwi berharap, tidak ada lagi kendaraan Over Dimensi dan Over Load (ODOL) yang melintas. 

“Kami berharap tidak ada ODOL yang melewati jalan tol Permai. Karena ODOL cukup berpotensi merusak perkerasan jalan, dari sisi regulasi saja kendaraan ODOL tidak diperbolehkan untuk melintas di jalan tol.

" Kami juga sedang menggalakan razia ODOL bekerjasama dengan Dinas Perhubungan Provinsi Riau, selain kendaraan yang dinyatakan ODOL, kendaraan dengan lampu mati dan ban gundul juga dilarang melintas dengan di pukul mundur atau diminta untuk putar balik oleh petugas,” tutup Dwi.**

Berita Lainnya

Index