Ini Batas Kecepatan Menyetir di Jalan Umum, Tol dan Pemukiman

Ini Batas Kecepatan Menyetir di Jalan Umum, Tol dan Pemukiman

iniriau.com, JAKARTA-Mengantisipasi kecelakaan lalulintas, pemerintah sudah mengatur batas kecepatan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Dimana kecepatan maksimum yang diizinkan untuk kendaraan bermotor dibedakan oleh kelas jalan.

Untuk dapat mengatur mengenai tata cara dalam penetapan batas kecepatan, Menteri Perhubungan (Menhub) mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan.
Berikut batas kecepatan berkendara yang sesuai dengan Undang-undang tersebut.

Kecepatan di Jalan umum,di kawasan Pemukiman maksimum 30km/jam. Kawasan perkotaan maksimum 50km/jam. Sementara jalan antar kota maksimum 80km/jam. Dan kondisi arus bebas maksimum 60km/jam. Serta jalan bebas hambatan maksimum 100km/jam

Sementara Kecepatan di jalan,untuk Tol dalam kota Minimum 60km/jam dan maksimum 80km/jam. Tol luar kota Minimum 60km/jam dan maksimum 100km/jam. Jalan bebas hambatan maksimum 100km/jam.

Untuk itu, pengendara dihimbau mematuhi batas kecepatan sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, agar kecelakaan lalu lintas bisa diminimalisir.**

Sumber: bisnis.com

Berita Lainnya

Index