Fitra Minta Gubri Evaluasi Oknum Pejabat 'Bermain' dengan Jabatannya

Fitra Minta Gubri Evaluasi Oknum Pejabat 'Bermain' dengan Jabatannya
Koordinator Fitra Riau, Triono Hadi. (Ist)

Iniriau.com, PEKANBARU - Salah satu pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau disebut-sebut ikut 'bermain' Jasa Konsultan ke sejumlah perusahaan di Riau. Bahkan, namanya tercatat resmi di dalam struktur perusahaan jasa konsultan yang digelutinya.

Dengan embel-embel jabatan pejabat membawahi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), oknum pejabat itu menawarkan jasa konsultannya ke sejumlah perusahaan.

Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Provinsi Riau, Triono Hadi mengingatkan, langkah yang dilakukan oknum pejabat tersebut, rawan konflik kepentingan. Apalagi dengan status jabatan strategis berkaitan dengan bidang jasa konsultannya.

"Siapa pun, ASN tidak ada larangan terlibat dalam kegiatan usaha. Baik mendirikan perusahaan, menanam saham diperusahaan, maupun sebagai direksi atau komisaris. Tapi,  jika usaha yang dijalankan relevan dengan jabatan, maka sangat mungkin berpotensi terjadi konflik kepentingan," kata Triono, Senin (18/10/21).

Hak tersebut  dikhawatirkan mengganggu terhadap kinerjanya di pemerintahan. Karena tak dinampikan, pejabat tersebut pasti akan berpikir bagaimana dapat mengambil keuntungan baik dengan jabatannya di eksekutif mau pun pada pada konsultan.

Ada pun bidang jasa konsultan yang dimaksud bergerak pada bidang study kelayakan (feasibility study), perencanaan wilayah, survey kesesuaian lahan, survey dan pemetaan, dan kajian lingkungan (AMDAL,  UKL-UPL). Selain itu juga jasa analisis Laboratorium Lingkungan seperti analisa kualitas udara  (ambient dan emisi), kualitas air, kualitas air limbah, analisa tanah, logam berat dan lainnya.

"Memang harus ditelurusi lebih lanjut.  Misalnya seharusnya dalam tugas dan fungsinya mereka harus melakukan penertiban perusahaan swasta, pengendalian perizinan, tapi karena akibat bekerjasama pribadi itu maka tugas dan fungsinya tidak berjalan dengan baik. Nah, disinilah rawan konplik kepentingan itu," tegas Triono.

Bahkan lebih tegas lagi ungkap Triono, jika perusahaan yang didirikan atau digeluti oleh oknum pejabat, mengambil atau bekerjasama dengan proyek-proyek yang dilaksanakan pemerintah. Maka sangat dilarang, karena potensi korupsinya tinggi.

Peneliti Fitra ini pun msnyarankan kepada  Gubernur Riau selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), harus mengevaluasi kepada para ASN yang memiliki rangkap jabatan dengan jabatan usaha seperti itu.

"Jika motifnya adalah ekonomi, karena misalnya penghasilan sebagai ASN kecil dan lain sebagainya. Maka fokus ke dunia usahanya, dan behentilah menjadi ASN," ungkap Triono.**

Berita Lainnya

Index