Tak Hanya Bupati Wali Kota, Gubri juga Surati BPN dan Polres

Tak Hanya Bupati Wali Kota, Gubri juga Surati BPN dan Polres

Iniriau.com,PEKANBARU - Surat Gubernur Riau (Gubri) tidak hanya menyurati  bupati wali kota terkait pendataan dan pemetaan perkebunan. Namun juga BPN dan Polres di seluruh Provinsi Riau.

Hal tersebut sebagai bentuk pelaksanaan garis koordinasi di daerah. Gubri yang merupakan perpanjangan tangan pemerintah pusat, berkewajiban menindaklanjuti surat dari Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan nomor S.278/KUH/PPFKH/PLA.2/9/2021, tanggal 15 September 2021.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutan (DLHK) Provinsi Riau Maamun Murod, Senin (18/10/21). Menurutnya hasil surat dengan nomor 525/DLHK/2697, tertanggal 9 Oktober 2021 itu, akan dikumpulkan, lalu disandingkan sebagai bahan indentifikasi.

"Gubernur Riau itu sebagai perpanjangan tangan pusat di daerah berkewajiban menjalankannya. Dikarenakan yang punya wilayah mereka, tentu garis koordinasinya ke bupati walikota," kata Murod.

Melalui perangkat-perangkat yang ada di pemerintah daerah, seperti dinas LHK, perkebunan serta camat, tentu memiliki data terkait permintaan bantuan pendataan kebun kelapa sawit dalam kawasan hutan.

Pemprov Riau juga menyurati Badan Pertanahan Nasional (BPN), termasuk Polres agar turut membantu memberikan data terkait perkebunan di kawasan hutan. Semua data yang didapat itu nantinya akan disandingkan dengan data lainnya.

"Artinya, ini bukan melepas tanggung jawab, atau tidak tahu karena bupati tak punya kewenangan. Ini upaya mengumpukkan data sebanyak-banyaknya," ujar Murod.

Mantan pejabat Kepulauan Meranti ini mengungkapkan, dari berbagai informasi yang diterima, sudah ada beberapa bupati yang telah melakukan identifikasi, sebelum keluarnya surat tersebut. Artinya, sudah ada beberapa bupati yang memiliki data terkait perkebunan di dalam kawasan hutan.

Namun demikian, data itu bukan satu-satunya sumber. Karena Pemprov Riau dari DLHK melalui Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) juga memiliki data. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir kesalahan pendataan.

Diharapkan, dari identifikasi itu, didapat penyelesaian kebun sawit di kawasan hutan yang tak hanya memberikan kepastian hukum. Tetapi juga kepastian berusaha serta berdampak pada kesejahteraan masyarakat dan penerimaan negara dari PNBP. Ada pun mengenai kegiatan pemanfaatan hutan mau pun denda, administratif tentu sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Soal deadline (batas identifikasi), menurut Murod diharapkan tak terlalu lama. Nantinya, semua data perkebunan yang masuk dalam kawasan hutan tersebut akan diserahkan kepada Kemen-LHK melalui Direktur Pengukuhan dan Penataan Gunaan Kawasan Hutan.

Sebagai informasi, Gubernur Riau (Gubri) H Syamsuar berkirim surat kepada bupati dan walikota untuk meminta bantuan mengumpulkan bantuan data dan peta perkebunan. Surat dengan nomor 525/DLHK/2697, tertanggal 9 Oktober 2021 itu, berisikan prihal pendataan kebun kelapa sawit dalam kawasan hutan.

Dalam surat berkopkan lambang Pancasila, atas nama Gubernur Riau guna menindaklanjuti surat dari Direktur Pengukuhan dan Penataan Gunaan Kawasan Hutan nomor S.278/KUH/PPFKH/PLA.2/9/2021, tanggal 15 September 2021.

Berikut bunyi surat Gubri kepada bupati dan walikota se Riau prihal pendataan kebun kelapa sawit dalam kawasan hutan tersebut.

Sehuhungan dengan surat Direktur Pengukuhan dan Penataan Gunaan Kawasan Hutan nomor S.278/KUH/PPFKH/PLA.2/9/2021. Tanggal 15 September 2021, perihal tersebut pada pokok surat, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

Pertama mempedomani ketentuan PP Nomor 24 Tahun 2021 dan Inpres nomor 8 tahun 2018 tentang penundaan dan evaluasi perizinan perkebunan kelapa sawit serta peningkatkan produktifitas perkebunan kelapa sawit, telah diintruksikan untuk pengindentifikasikan perkebunan kelapa sawit yang terindikasi berada dalam kawasan hutan, terutama yang belum mengajukan permohonan penyelesaian ke KLHK RI.

Kedua, sehubungan dengan hal tersebut diminta bantuan buoati, wali kota, BPN dan Polres untuk mengumpulkan bantuan data dan peta perkebunan (format shp) di wilayah saudara berada pada kawasan hutan, serta mendorong pemiliki kebun agar mengajukan permohonan penyeleaaian ke KLHK RI.

Ketiga, Data perkebunan sebagai mana tabel pada lampiran surat ini, agar disampaikan kepada gubernur dalam waktu tidak terlalu lama sebagai bahan tindak lanjut arahan tersebut.

Keempat, perlu disampaikan bahwa penyelesaian kebun sawit di kawasan hutan selain akan memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha, juga berdampak pada kesejahteraan masyarakat dan penerimaan negara dari PNBP. Kegiatan pemanfaatan hutan mau pun denda, administratif sesuai perundang-undangan.

Surat itu juga ditembuskan ke Kementerian Lingkungan Hidup (Kemen-LHK). Kemudian Menteri Pertanian, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN serta Kapolda dan Ketua DPRD Riau.**

Berita Lainnya

Index