PPKM Diperpanjang Hingga 8 November, Pekanbaru Terapkan Level 2

PPKM Diperpanjang Hingga 8 November, Pekanbaru Terapkan Level 2
Ilustrasi - internet

Iniriau.com, PEKANBARU - Pemerintah kembali melanjutkan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Untuk luar Jawa-Bali, PPKM akan dilanjutkan selama tiga minggu yang mulai berlaku 19 Oktober hingga 8 November.

Hal tersebut diputuskan dalam Rapat Terbatas (Ratas) mengenai Evaluasi PPKM yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melalui konferensi video, Senin (18/10/2021) siang.

“Sesuai yang disampaikan Bapak Presiden, untuk luar Jawa- Bali diberlakukan PPKM selama 3 minggu. Mulai 19 Oktober sampai 8 November. Nantinya akan dievaluasi setiap minggunya,” ujar Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan pers usai rapat terbatas.

Setelah sebelumnya dilakukan di Jawa-Bali, pemerintah juga menambahkan capaian vaksinasi sebagai kriteria penetapan level PPKM di luar Jawa-Bali.

“Penetapan level PPKM berdasarkan level asesmen dari Kementerian Kesehatan, dan ditambah satu faktor terkait dengan kabupaten/kota dengan capaian vaksinasi dosis pertama kurang dari 40 persen maka levelnya dinaikkan ke satu level,” terang Airlangga.

Berdasarkan kriteria tersebut, imbuh Airlangga, maka pada periode kali ini daerah di luar Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 1 adalah sebanyak 18 kabupaten/kota, Level 2 sebanyak 157 kabupaten/kota, dan Level 3 sebanyak 211 kabupaten/kota.

Delapan belas kabupaten/kota yang diterapkan Level 1 adalah Sumbawa Barat, Natuna, Minahasa Tenggara, Mahakam Ulu, Lombok Barat, Ternate, Sibolga, Padang Panjang, Metro, Batam, Kepulauan Talaud, Kepulauan Anambas, Karimun, Halmahera Tengah, Gorontalo Utara, Bone Bolango, Bintan, dan Bengkulu Tengah.

Sementara di sumatera yang menerapkan  PPKM Level 2  yaitu, Sumatera Barat, adalag Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Pasaman, Kota Padang, Kota Sawahlunto, Kota Bukittinggi, Kota Payakumbuh dan Kota Pariaman.

Provinsi Riau yaitu Kota Pekanbaru dan Kota Dumai.

Jambi adalah Kabupaten Kerinci, Kabupaten Merangin, Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Batanghari, Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kabupaten Bungo, Kabupaten Tebo, Kota Jambi, dan Kota Sungai Penuh.

Sumatera Selatan yang menerapkan pPKm level 2 yaitu Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten Musi Banyuasin, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Kabupaten Empat Lawang, Kota Palembang, Kota Pagar Alam, Kota Lubuklinggau, dan Kota Prabumulih.

Bengkulu yaitu Kabupaten Kaur, Kabupaten Lebong, dan Kota Bengkulu. Sedangkan Lampung yiatu, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Lampung Barat, Kabupaten Way Kanan, dan Kota Bandar Lampung.

Bangka Belitung,  Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, dan Kabupaten Bangka Barat. Sementara Kepulauan Riau, Kabupaten Lingga dan Kota Tanjung Pinang.**

Berita Lainnya

Index