Simpan Tanaman Ganja Dikamar Mandi, Warga Batang Cenaku Diringkus Polisi

Simpan Tanaman Ganja Dikamar Mandi, Warga  Batang Cenaku Diringkus Polisi
Barang bukti tanaman ganja- ist

iniriau.com, INHU - Polsek Batang Cenaku menangkap seorang warga asal Desa Kepayang Sari Kecamatan Batang Cenaku kabupaten Inhu. Pria inisial JL alias Jery (31) terpaksa diamankan polisi, karena kedapatan menanam ganja dalam Polybag dikamar mandi. Tidak hanya itu, pria yang diringkus unit Reskrim Polsek Batang Cenaku, Jumat 15 Oktober 2021 pukul 23.00 WIB dirumahnya ini juga menyimpan 15,17 gram ganja kering siap edar.

"Kami menemukan dua batang ganja yang ditanam dalam polybag, dan 8 bungkus ganja kering," kata Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso S.I.K, M.Si melalui PS Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran Senin 18 Oktober 2021.

Penangkapan Jery bermula dari laporan masyarakat Jumat 15 Oktober 2021 malam.  Kapolsek Batang Cenaku, Iptu Januar E Sitompul, SH, MH mendapat  seorang warga di Desa Kepayang Sari menyimpan ganja kering. Tak hanya menyimkan, pelaku juga  menjual ganja kering.

Kapolsek bersama personel unit Reskrim turun ke Desa Kepayang Sari melakukan penyelidikan. Setelah beberapa menit menyelidiki, menuju dan menggerebek sebuah rumah

"Dirumah itu, tim mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama Jery. Saat digeledah, tim menemukan 8 paket ganja kering siap edar dengan berat 15,17 gram. Tidak hanya itu, tim juga menemukan 2 batang ganja yang ditanam dalam polybag, disimpan dikamar mandi." Ujar Aipda Misran.

Jery kemudian digelandang ke Mapolsek Batang Cenaku beserta barang bukti ganja untuk penyidikan lebih lanjut.**

Berita Lainnya

Index