Ketahuan Mengintip, Pria di Tualang Siak Perkosa dan Aniaya Tetangga Hingga Tewas

Ketahuan Mengintip, Pria di Tualang Siak Perkosa dan Aniaya Tetangga Hingga Tewas
Ilustrasi - internet

Iniriau.com, SIAK - Polsek Tualang Siak berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan serta pembunuhan yang menewaskan gadis 25 tahun yang merupakan tetangga pelaku. Korban merupakan honorer Samsat di Kelurahan Perawat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.

Kapolsek Tualang Siak, AKP Alvin Agung Wibawa mengatakan penangkapan berawal dari ditemukannya mayat korban pada Sabtu, 16 Oktober 2021 di rumah kontrakannya.

Mendapat informasi tersebut, Polsek Tualang dibantu Satuan Reserse Kriminal Polres Siak langsung ke tempat kejadian perkara (TKP).

"Korban ditemukan sudah tidak bernyawa dalam posisi terlentang dan berlumuran darah." Ujar Kapolsek Tualang AKP Alvin Agung Wibawa.

Pelaku terungkap setelah pihaknya mengamankan 4 orang tetangga korban. Di mana salah satunya pelaku inisial RA (22).

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 4 saksi, kami amankan satu pelaku. Pelaku inisial RA," terang Alvin, Minggu (17/10/2021).

R mengakui perbuatannya bahwa yang bersangkutan masuk ke rumah korban secara diam-diam.

RA adalah tetangga tepat di sebelah rumah korban. R awalnya hanya ingin mengintip korban saat mandi, tetapi malah ketahuan. Kemudian pelaku masuk ke rumah kontrakan korban lewat pelafon Sabtu (16/10) pagi.

"Kemudian tersangka memaksa korban keluar dari kamar mandi namun korban melakukan perlawanan. Pelaku menarik serta mengarahkan pisau 'cutter' yang sudah disiapkan, " jelas AKP Alvin.

Tidak hanya melakukan penganiayaan, pelaku juga memperkosa korban yang sudah tak berdaya. Setelah puas, pelaku kembali mencekik kuat leher korban hingga akhirnya tewas.

Melihat korban sudah tewas, tersangka mengambil harta benda korban berupa sepeda motor, tas, emas dan 2 unit handphone.

"Ternyata aksi ini bukan yang pertama, pelaku sudah sering ngintip korban mandi dan masuk ke rumah korban. Bahkan beberapa barang berharga korban juga diambil pelaku bulan lalu." kata Alvin.

Pelaku kini dijerat Pasal 340 dan 338 KUHP. Aancaman pidananya adalah seumur hidup atau hukuman mati. **

Berita Lainnya

Index