Tak Terima Dianiaya, Seorang Ayah Laporkan Anaknya ke Polisi

Tak Terima Dianiaya, Seorang Ayah Laporkan Anaknya ke Polisi
Ilustrasi-internet

iniriau.com,KAMPAR - Seorang anak di Kampar ditahan polisi karena dilaporkan ayah kandungnya. Pria insial FK (28) warga Desa Penyasawan Kecamatan Kampar dilaporkan oleh ayahnya AF (53), karena FK melakukan penganiayaan terhadap ayahnya tersebut hingga mengalami luka.

Kapolsek Kampar AKP Marupa Sibarani MH mengatakan, peristiwa  bermula dengan pertengkaran anak dengan ayahnya. Mereka sebelumnya membeli sebuah Dump Truk secara bersama dengan cara kredit.

Awalnya dump truk tersebut dioperasionalkan oleh si anak (FK) dan saat itu pembayaran cicilan kreditnya berjalan dengan lancar.  Namun 3 bulan terakhir kendaraan tersebut dioperasionalkan oleh ayahnya (AF). Ternyata sang ayah tudak membayar kredit pada leasing. Pihak leasing datang akan menarik kendaraan tersebut karena cicilannya tidak dibayarkan. Menghindari penarikan dari pihak lesing kemudian si anak (FK) melunasi tunggakannya lalu membawa Dump Truk tersebut ke rumahnya.

Mengetahui Truk tersebut sudah dilunasi tunggakannya oleh FK, kemudian si ayah (AF) datang ke rumah anaknya, mengambil truk tersebut tanpa memberi tahu anaknya itu.

FK yang kecewa dengan sikap ayahnya itu langsung mendatangi rumah orangtuanya AF, Jumat pagi (15/10/2021) sekitar pukul 10.00 WIB, di halaman rumah AF (korban) di Desa Penyasawan Kecamatan Kampar.

Mereka bertemu di halaman rumah dan kemudian terjadi cekcok mulut hingga timbul emosi dari sang anak FK.

"Dari pengakuan AF bahwa dirinya didorong oleh FK ke arah truk hingga kepalanya terbentur bak truk dan mengalami luka pada bagian keningnya. selain itu pelaku juga beberapa kali menginjak bagian rusuk AF. Atas kejadian tersebut AF kemudian melapor ke Polsek Kampar untuk pengusutannya." Ujar AKP Marupa Sibarani MH.

Menindaklanjuti laporan tersebut, kami menurunkan  Unit Reskrim Polsek lakukan penyelidikan untuk mengungkap kejadian tersebut.

Setelah didapat bukti permulaan yang cukup, kemudian dilakukan penangkapan terhadap FK.

Pelaku ditangkap saat berada di rumah mertuanya yang juga di Desa Penyasawan." Tambah Kapolsek.

Saat diinterogasi, tersangka FK mengakui perbuatannya, selanjutnya petugas membawanya ke Polsek Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku akan dijerat dengan pasal 44 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan pasal 351 KUH Pidana tentang tindak pidana penganiayaan.**

Berita Lainnya

Index