LMAN Setujui Rp 155 Miliar Untuk Pembebasan Lahan Tol Padang- Pekanbaru

LMAN Setujui Rp 155 Miliar Untuk Pembebasan Lahan Tol Padang- Pekanbaru
Ilustrasi - internet

Iniriau.com, PADANG - Sebanyak Rp155 miliar telah disetujui Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) untuk pembayaran ganti rugi lahan pembangunan tol Padang- Pekanbaru. Dana tersebut untuk ganti rugi 211 bidang tanah yang berada di daerah Kabupaten Padang Pariaman. Dengan disetujuinya dana ini oleh LMAN, maka tinggal menunggu proses dari Badan Pertanahan Negara (BPN).

Kami sudah rapat dan juga sudah berkomunikasi dengan Direktur LMAN, Basuki Purwadi tentang ganti kerugian tanah masyarakat yang kena dampak pembangunan terdampak tol, dan beliau akhirnya menyetujui anggaran itu," kata Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy, Kamis (14/10/2021).

Dengan disetujuinya oleh LMAN, maka langkah selanjutnya kewenangan pencairan itu ada di BPN. Untuk itu Wagub berharap BPN bisa bergerak cepat untuk mencairkan kompensasi bagi lahan sawah yang terdampak pembangunan tol.

"Jadi untuk lahan yang dokumennya lengkap dan diyakini clean and clear, pembayaran harus dipercepat. Sebab, pemilik lahan yang dokumennya telah lengkap sudah mulai bertanya-tanya kapan ganti kerugian akan dicairkan," jelasnya.

 Audy menduga alasan dari kondisi BPN yang membuat cukup lambatnya kinerja, karena untuk melakukan pencairan dana ganti rugi lahan itu, butuh surat-surat yang benar-benar sah secara hukum.

"Saya lihat BPN lebih hati-hati dalam proses pencairan ganti kerugian itu karena sebelumnya pembayaran ganti rugi bidang lahan taman keragaman hayati di Padang Pariaman masuk ke ranah hukum," sebutnya.

 "Namun yang jelas, kita di Pemprov tetap berupaya semaksimal mungkin agar tol Padang-Pekanbaru ini bisa tetap dikerjakan," sambungnya.

Wagub menyebut telah berkomunikasi juga dengan perwakilan Hutama Karya, dan Hutama Karya memastikan pengerjaan jalan tol tersebut tetap berjalan. Dia menjelaskan sampai saat ini masih ada beberapa bidang tanah yang proses pembebasan lahannya belum selesai di antaranya karena tumpang tindih kepemilikan.

"Tetapi prosesnya tetap berjalan melalui komunikasi tingkat kecamatan dan nagari," ucapnya. Wakil Bupati Padang Pariaman, Rahmang, menyebut pihaknya melalui camat dan Wali Nagari terus berupaya untuk menjalin komunikasi dengan pemilik lahan agar bersedia untuk dibebaskan. Selain itu inventarisasi aset milik daerah pada trase tol juga terus dilakukan agar tidak terjadi kesalahan bayar terhadap aset milik daerah.**

Sumber: Bisnis

Berita Lainnya

Index