Disahkan 8 Batin Suku Sakai, Kuasa Hukum Kubu Mulyadi Klaim Sebagai Pengurus Sah Gapensus

Disahkan 8 Batin Suku Sakai, Kuasa Hukum Kubu Mulyadi Klaim Sebagai Pengurus Sah Gapensus
Alponso kuasa hukum Gapensus

Iniriau.com, BENGKALIS - Mus Mulyadi Ketua Gabungan Pengusaha Suku Sakai (Gapensus) Kabupaten Bengkalis melalui kuasa hukumnya Herbert Hutagalung, SH, dan Alponso, SH,  mengingatkan kubu Mashuri bahwa Gapensus yang sah adalah Gapensus yang diketuainya.

Hal ini ditegaskan Herbert melalui rilis yang diterima awak media, Senin (11/10/21).

Menurut Herbert, Gapensus kubu Mashuri diduga melanggar UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Pasalnya, Gapensus versi Mashuri diduga terang-terangan melawan hukum, karena menggunakan nama dan logo serta simbol-simbol yang sama dengan Gapensus versi Mus Mulyadi dan kawan-kawan yang berdiri sejak 2006 silam.

"Gapensus versi Mashuri adalah Gapensus tiruan," tegasnya Alponso.

Diungkapkan Alponso, Gapensus yang diketahui Mus Mulyadi telah memiliki akta notaris pada tanggal 23 Februari 2013. Selain itu juga memiliki  PPAT dengan wilayah Kerja Bengkalis. Sampai saat ini Gapensus masih eksis dengan pengurus Mus

Mulyadi sebagai ketua, Abdul Azis sebagai sekretaris dan Fharuli sebagai bendahara untuk periode 2021-2025. Bahkan, kepengurusan Mus Mulyadi ini telah disahkan 8 Batin Suku Sakai yang pembinanya  Bupati Bengkalis saat ini.

Dijelaskan Alponso, permasalahan muncul, ketika seorang pengurus lama Gapensus yang bernama Mashuri melalui kuasa hukumnya melayangkan somasi kepada Gapensus yang diketahui Mus Mulyadi.  Gapensus Mashuri ini mengaku baru didirikan pada 2021 berdasarkan akta nomor 30 tanggal 17 Feburuari 2021 yang dibuat dihadapan Notaris dan PPAT Fitri Zakiyah, SH, M.Kn. Padahal sebelumnya Gapensus telah ada, yakni Gapensus dengan ketuanya Mus Mulyadi.

"Inilah pokok persoalan hukumnya," kata Herbert Hutagalung menambahkan.

Terkait dengan somasi yang dilayangkan Mashuri, pihak Mus Mulyadi melalui kuasa hukumnya telah melakukan klarifikasi. Sekaligus memberi peringatan balik kepada Mashuri terkait konsekuensi mendirikan organisasi dengan menggunakan nama dan lambang serta simbol-simbol yang sama yaitu Gepensus.

"Apalagi mengaku sebagai Ketua Gapensus adalah sebuah tindakan melawan hukum yang melanggar Pasal 266 KUHP (memberikan keterang-keterangan palsu pada akta otentik) dan Pasal 378 KUHP (menggunakan nama palsu atau martabat palsu), karena Gapensus telah ada dan Mashuri mengetahui hal ini jauh-jauh hari. Lalu mengapa ia membuat Gapensus lagi seolah-olah Gapensus belum ada,
ini kejahatan," tambah Herbert Hutagalung dan Alponso.

Terkait munculnya Gapensus versi Mashuri tersebut, pihak Mus Mulyadi akan mengambil langkah hukum, jika Mashuri masih tetap memakai dan mengambil keuntungan dari nama Gapensus yang merupakan miliknya.

Untuk itu, Herbert dan Alponso memberi waktu selama 14 hari kepada kubu  Mashuri untuk tidak mempergunakan nama, logo, dan simbol-simbol dari Gapensus dan membatalkan akta pembentukan Gapensus tersebut yang diduga ada memuat keterangan palsu didalamnya.

"Kami dari kantor Advokat dan Kosultan Hukum Patar Pangasian dan Rekan sekali lagi menyampaikan dengan tegas bahwa GAPENSUS hanya ada satu yaitu yang dikomandoi oleh Mus Mulyadi dan tidak ada dualisme kepengurusan di tubuh Gapensus," tegasnya.**

Berita Lainnya

Index