Jadi Polisi Gadungan, Pemulung Tipu Warga Siak dan Pelalawan Rp 462 Juta Lewat WA

Jadi Polisi Gadungan, Pemulung Tipu Warga Siak dan Pelalawan Rp 462 Juta Lewat WA
Polres Siak mengelar Konferensi pers pengungkapan kasus penipuan - ist

iniriau.com, SIAK - Kepala Kepolisian Resor Siak AKBP Gunar Rahadiyanto, SIK, MH pimpin Konferensi pers pengungkapan kasus penipuan dan pencurian dengan kekerasan, Senin (20/9/2021).

Bertempat di teras loby kantor Polres Siak Kapolres Siak menguraikan pengungkapan kasus tersebut.


Kasus ini berawal dari laporan wanita asal Kecamatan Kerinci kanan, Kabupaten Siak, Riau berinisial YS (40) yang menjadi korban tipu-tipu oleh polisi gadungan. Korban  melaporkan kasus yang dialaminya ke Mapolres Siak pada 19 Juli 2021 lalu.

Kapolres Siak, AKBP Gunar Rahadiyanto, mengatakan penipuan diduga terjadi pada September 2020. Saat itu, keduanya berkenalan lewat media sosial Facebook.

"Pertama kali korban berkenalan dengan pelaku lewat Facebook dengan NR. Sejak perkenalan pelaku mengaku polisi," ucap Gunar kepada wartawan, Senin (20/9/2021).

NR disebut mengaku sebagai polisi dan berdinas di Polres Pelalawan dengan pangkat Ipda. Gunar menyebut NR mengaku menjabat sebagai Kanit II Narkoba.

Sejak perkenalan, keduanya lebih sering berhubungan melalui aplikasi WhatsApp. Lanjut AKBP Gunar menerangkan bahwa Pelaku memulai aksi nya sudah sejak Bulan Oktober, korban YS ( 40 ) merupakan warga Kerinci kanan. 

Selain YS, ternyata juga ada korban lain asal Kabupaten Pelalawan inisial IR (40). Korban IR juga mengalami kerugian sekitar Rp80 juta akibat pelaku.

"Selain Korban YS ada lagi korban IR tetapi ditangani Polres Pelalawan karena TKP nya di daerah pelalawan," ungkap AKBP Gunar.


NR diduga meminjam uang dengan alasan untuk keperluan proyek di salah satu perusahaan.

"Pelaku berjanji akan kembalikan uang itu secepatnya. Uang tersebut dipinjam sama pelaku secara bertahap mulai September 2020 sampai Juni 2021 dan seluruh uang dipinjam lebih kurang Rp 382 juta," ucap Gunar.

Dia menyebut NR berjanji mengembalikan uang jika uang dari proyek di perusahaan sudah cair. NR juga disebut mengaku berjanji menjual tanah untuk mengembalikan dana tersebut.

"Korban dan pelaku belum pernah bertemu karena selama ini hanya komunikasi dari WhatsApp. Selain korban warga Siak ini ada lagi korban lain, namun kasusnya ditangani Polres Pelalawan karena TKP-nya di daerah Pelalawan," katanya.

Korban yang merasa ditipu melapor ke Polres Siak. NR ditangkap pada 9 September di Desa Lalang Kabung, Pelalawan.

Sementara Paur Humas Polres Siak, Aipda Dedek Prayoga, mengatakan NR adalah seorang pemulung. Uang ratusan juta itu dipakai untuk bermain judi online. NR diduga memakai foto orang lain di akun Facebook dan WhatsApp.

"Pelaku seorang pemulung besi bekas dan uang sisa penipuan Rp 5 juta. Sisanya itu dipakai untuk main judi online," kata Dedek.

Pasal yang kita sangkakan adalah Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 (Empat) tahun penjara. Unsur Pasal 378 KUHPidana berbunyi “barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena penipuan.**

Berita Lainnya

Index