Cabuli Anak Tetangga, Pria ini Dipolisikan

Cabuli Anak Tetangga, Pria ini Dipolisikan
Ilustrasi-internet

iniriau.com, KAMPAR - Seorang warga Gunung SariKecamatan Gunung Sahilan diamankan Aparat Kepolisian pada Rabu malam (15/09/2021). Pria inisial SO alias AZ (20) ditangkap Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri karena kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Penangkapan tersangka SO ini atas laporan dari ibu korban M. Wanita ini tidak terima  anak perempuannya yang baru berusia 7 tahun dicabuli atau disetubuhi oleh pelaku.

Menurut Kapolsek Kampar Kiri Kompol Bambang Sugeng MH
terkuaknya peristiwa ini berawal pada Selasa (14/09/2021) sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu pelapor bersama anaknya S (7) sedang berada didalam kamar, lalu anaknya itu bercerita kepada pelapor bahwa dirinya telah dicabuli atau disetubuhi oleh SO alias AZ.

Lebih lanjut disampaikan korban bahwa perbuatan tersebut terjadi pada awal bulan September lalu di rumah pelaku yang bersebelahan dengan rumah korban. Menurut cerita korban sejak beberapa bulan sebelumnya pelaku telah beberapa kali mencabulinya namun belum sempat menyetubuhinya.

Atas pengakuan anaknya yang masih kecil itu, pelapor  syok dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kampar Kiri untuk pengusutannya.

"Ibu koti syok dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kampar Kiri untuk pengusutannya." Ujar Kompol Bambang Sugeng.

Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Kampar Kiri Kompol Bambang Sugeng MH perintahkan Panit Reskrim IPTU Supriadi SH beserta Tim Opsnal Polsek lakukan penyelidikan untuk mengungkap kejadian tersebut.

Setelah didapat bukti permulaan yang cukup dengan memeriksa saksi-saksi, memintakan visum atas korban serta mengumpulkan barang bukti, lalu dilakukan penangkapan terhadap SO alias AZ. Pelaku ditangkap dirumahnya dan langsung dibawa ke Polsek Kampar Kiri untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor  17 Tahun 2016, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016, Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.**

Berita Lainnya

Index