Ringkus 2 Pengedar Narkoba di Pulau Birandang, Polres Kampar Amankan 14 Paket Sabu

Ringkus 2 Pengedar Narkoba di Pulau Birandang, Polres Kampar Amankan 14 Paket Sabu
Barang bukti tangkapan pengedar sabu di Pulau Birandang - ist

iniriau.com, KAMPAR - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar Rabu (15/9/2021) malam menangkap 2 pelaku narkoba di Desa Pulau Birandang Kecamatan Kampar.

Pelaku narkoba yang diamankan kali ini adalah AD alias RY (22) dan YP alias YO (24), keduanya warga Dusun II Desa Pulau Birandang Kecamatan Kampa Kabupaten Kampar.

Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari pengembangan atas tertangkapnya tersangka RS alias RN pada Rabu sore (15/09/2021), di Desa Pulau Tinggi Kecamatan Kampar. Menurut pengakuan RS dirinya mendapatkan narkotika jenis sabu dari AD alias RY warga Desa Pulau Birandang Kecamatan Kampa.

Atas informasi itu, Tim langsung mencari keberadaan AD alias RY ke Desa Pulau Birandang Kecamatan Kampa. Pada malam harinya sekitar pukul 20.30 wib, Tim berhasil menangkap AD alias RY. Ditempat yang sama juga diamankan seorang tersangka lainnya yaitu YP alias YO yang juga sebagai pengedar narkotika.

Selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 13 paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening seberat 2,77 gram pada tersangka AD alias RY, sementara pada tersangka YP alias YO ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu seberat 0,22 gram. 

Dari kedua pelaku ditemukan 14 paket narkotika jenis sabu seberat 2,99 gram. Selain itu oetugas juga menyita beberapa peralatan penggunaan sabu serta 2 unit Hp yang digunakannya.

"Selain itu juga diamankan beberapa peralatan penggunaan sabu serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini, tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut." Ujar AKP Daren Maysar SH.

Kini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, para pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) junto Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun.**

Berita Lainnya

Index