Mulai Bulan ini, Pemko Pekanbaru Potong 25 Persen Gaji Tenaga Harian Lepas

Mulai Bulan ini, Pemko Pekanbaru Potong 25 Persen Gaji Tenaga Harian Lepas
Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil. (Ist)

Iniriau.com, PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru melakukan pemotongan gaji Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Gaji THL dikurangi 25 persen menjadi 75 persen terhitung September 2021.

Tidak hanya itu saja, Pemko Pekanbaru juga melarang pejabat menikmati anggaran perjalanan dinas ke luar kota.

“Surat yang beredar itu dibuat untuk mengantisipasi supaya kegiatan yang belum atau sudah dibuat untuk ditunda. Termasuk pengurangan gaji THL, anggaran kegiatan sosialisasi serta penghapusan SPPD kecuali ada urusan DAK,” kata Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil.

Menurut Jamil, penghentian kegiatan tanpa terkecuali ini hanya boleh dilakukan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Jika kegiatan sudah berjalan diatas 80 persen serta kegiatan strategis Kota Pekanbaru.

“Sisa kegiatan rutin yang boleh dianggarkan lagi yakni anggaran penanganan Covid-19, DAK, DID serta kegiatan rutin seperti pembayaran listrik, air, internet, BBM kendaraan operasional, makan minum serta pembayaran pajak kendaraan dinas,” tegasnya.

Menurut Jamil,  pemotongan gaji THL dan beberapa kegiatan yang dianggap tidak penting, disebabkan anggaran Pemko Pekanbaru saat ini sangat terbatas.

“Ini ingin menyelesaikan tunda bayar tahun 2020. Dari hasil rapat kami, sisi pendapatan dan belanja tidak seimbang, makanya kami lakukan ini untuk mengantisipasi terjadinya tunda bayar lagi,” pungkasnya.**

Berita Lainnya

Index