Kejari Tarik Dua Mobil Dinas Yang Dikuasai Eks Pejabat Pemko Pekanbaru

Kejari Tarik Dua Mobil Dinas Yang Dikuasai Eks Pejabat Pemko Pekanbaru
Dua unit mobil dinas aset Pemko Pekanbaru yang ditarik Kejari Pekanbaru dari eks pejabat Pemko - ist

iniriau.com, PEKANBARU - Meski sudah tidak menjabat lagi namun sejumlah mantan pejabat di Pemerintahan Kota Pekanbaru masih menguasai kendaraan dinas. Tahun ini, Sekretariat Daerah Pemko Pekanbaru gencar menarik aset yang dikuasai mantan pejabat itu agar tidak diselewengkan. Pemerintah meminta bantuan Kejari Pekanbaru dengan memberikan surat kuasa khusus (SKK).

Dua unit mobil dinas jenis sedan  hasil tarikan yang dilakukan Korps Adhyaksa terparkir di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Dua mobil ini ditarik dari  pihak terkait yang masih menguasai mobil dinas milik Pemerintah Kota Pekanbaru.

Dua kendaraan dinas yang berhasil ditarik itu adalah mobil jenis Toyota Altis dengan pelat merah bernomor polisi 1755 TP, dan Honda Accord dengan nopol BM 1592 TP. Kendaraan tersebut sebelumnya diketahui dikuasai oleh mantan pejabat Pemko Pekanbaru.

"Hari ini ada pejabat telah menyerahkan mobil yang dikuasainya, milik Pemerintah Kota Pekanbaru. Ini ada (Toyota) Altis, ada Honda Accord," ujar Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru Teguh Wibowo, melalui Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Ridwan Dahniel.

Dikatakan Ridwan, penarikan kendaraan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diberikan Pemko kepada Kejari Pekanbaru. Atas hal tersebut, Kajari Teguh Wibowo juga memberikan perhatian khusus terhadap persoalan ini.

"Sejauh ini (diterima) 26 SKK. Kita sudah menarik 13 unit," kata mantan Analis pada Sub Direktorat Bantuan TUN Kejaksaan Agung (Kejagung) RI itu.

Terhadap sisanya, lanjut Ridwan, masih diupayakan untuk ditarik. Pihak-pihak yang masih menguasai aset tersebut, diundang ke Kantor Kejari Pekanbaru. "Tiap hari kami mengundang pejabat-pejabat atau pihak ketiga yang menguasai aset tersebut yang tidak punya hak menguasai aset tersebut," lanjut dia.

Kembali ke dua unit kendaraan yang berhasil tarik ini, selanjutnya dikembalikan ke Pemko Pekanbaru. "Kemungkinan akan digunakan untuk pejabat yang berhak untuk memakainya," imbuhnya.

Saat ditanyakan apakah dua unit mobil tersebut sebelumnya dikuasai oleh pihak yang sebelumnya memiliki jabatan penting di Pemko Pekanbaru, Ridwan tidak menampiknya.

"Setahu saya, kita dapatnya dari Bagian Umum (Setdako Pekanbaru). Pejabat yang mempergunakannya ini menyerahkannya ke Bagian Umum. Jadi kita terima dari Bagian Umum yang menguasakan kepada kita," pungkas Ridwan Dahniel.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru, Muhammad Jamil mengatakan bahwa pihaknya tengah menata aset. Termasuk yang masih dikuasai pihak lain.

"Masih ada (yang dikuasai pihak lain). Kita minta agar bisa mengembalikan kendaraan dinas tersebut," kata M Jamil belum lama ini.

Menurutnya, Pemko Pekanbaru juga mendata kendaraan dinas yang masih dikuasai oknum mantan pejabat pemerintah. Proses penataan aset kendaraan dinas ini juga menggandeng Kejari Pekanbaru.

"Kita juga koordinasi dengan Kejari untuk membantu proses penataan kendaraan dinas tersebut. Bagi yang masih menahan aset, kembalikan agar kita bisa menatanya," tegas dia.

Terkait mobil dinas yang sudah ditarik, Kejari Pekanbaru akan menyerahkan ke Bagian Umum Pemko Pekanbaru. Selanjutnya akan diserahkan kepada pejabat yang berhak memakai.**

Berita Lainnya

Index