Kuansing Menuju Kota Layak Anak,  Kadis : Ini Jadi Tanggung Jawab Bersama

Kuansing Menuju Kota Layak Anak,  Kadis : Ini Jadi Tanggung Jawab Bersama

Iniriau.com, KUANTAN SINGINGI - Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi terus berupaya menjadi Kabupaten Layak Anak (KLA) du tahun 2022 mendatang. Yakni dengan cara meningkatkan koordinasi dan membangun kemitraan lintas sektor yang ada di Kabupaten Kuantan Singingi. Baik OPD, lembaga masyarakat, forum anak, dunia usaha, maupun media massa.

Hal itu dikatakan Plt Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Kuantan Singingi, Muradi kepada kepada media, Selasa (31/8/2021) sore.

Muradi mengatakan, koordinasi di tingkat kecamatan dan desa sebaiknya secara intens dibangun untuk membangun komitmen. Hal itu bertujuan dalam rangka perwujudan percepatan KLA.

"Perwujudan KLA tidak bisa hanya dilakukan oleh Dinas P2KBP3A saja, tetapi menjadi tanggung jawab bersama, yakni semua pihak," ucapnya.

Lanjut Muradi mengatakan,  pada 2021 telah dilaksanakan evaluasi Kabupaten/Kota Layak Anak oleh Kementerian PPPA Republik Indonesia (RI). Dalam penilaian ini, Kabupaten Kuantan Singingi baru mencapai nilai evaluasi sejumlah 504 poin.

"Poin ini diperoleh dari hasil pengumpulan data/indikator KLA yang diperoleh dari instansi terkait yang ada di Kabupaten Kuantan Singingi. Data yang diminta terdiri dari kelembagaan dan lima klaster hak anak yang meliputi hak sipil kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesejahteraan dasar, pendidikan pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, serta klaster kebutuhan khusus," jelas Muradi.

Kemudian Muradi juga menjelaskan secara rinci, ada 24 indikator pertanyaan yang dinilai dari kelembagaan dan lima klaster di atas yang menjadi kewajiban pemerintah kabupaten/kota. Di antaranya, kemitraan dengan OPD perannya sangat diharapkan dalam pemenuhan indikator KLA, dengan cara pembentukkan sembilan poin penting, diantaranya: sekolah ramah Anak, puskesmas, ramah anak, kecamatan layak anak, desa /kelurahan layak anak, rumah ibadah layak anak, taman ramah anak, pembentukan Forum Anak Desa / Kelurahan, Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA), Perbup No. 69 Tahun 1019 tentang KLA. **

Berita Lainnya

Index