Sidang  Korupsi Hotel Kuansing Bakal Masuki Babak akhir, Adakah Tersangka Lain?

Sidang  Korupsi Hotel Kuansing Bakal Masuki Babak akhir, Adakah Tersangka Lain?
Kajari Kuantan Singingi, Hadiman

Iniriau.com, KUANSING - Lanjutan penanganan kasus dugaa korupsi pembangunan ruang pertemuan Hotel Kuantan Singingi segera memasuki babak akhir. Dua orang terdakwa, Fahkrudin dan Alpion Hendra akan menjalani  sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,  Jumat (27/8).

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing Hadiman,SH.,MH. Selasa (24/8) pagi, melalui komunikasi whatshap.

" Iya, Perkara Fahkrudin dan Alfion Hendra akan diputus oleh Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru  pada hari Jumat tgl 27 Agustus 2021 jam 13.30 Wib," katanya.

Jika didalam putusan nanti ada keterlibatan orang lain maka kami akan kembangkan lagi," tambah  Hadiman yang merupakan kepala kejaksaan  terbaik tiga se-Indonesia, dan nomor satu se-Riau, dalam penanganan tindak pidana korupsi.

Disampaikan Hadiman, kedua orang terdakwa saat ini  ditahan, dan telah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kuansing  Imam Hidayat ,SH,  masing - masing Fahrudin  8 tahun kurungan dan Alpion 6,6 tahun kurungan, dikurangi masa tahanan.

Kedua terdakwa  kata kajari,  yakni Fachrudin dan Alpion Hendra dikenakan pidana denda sebesar Rp500.000.000 atau lima ratus juta rupiah. Apabila pidana denda tidak di bayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Di ungkap kan Hadiman, Fakhruddin telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hadiman menilai keseluruhan unsur-unsur dalam dakwaan primair telah terbukti secara sah dan meyakinkan. Dia juga menyampaikan, selama pemeriksaan di persidangan, tidak ditemukan hal-hal yang dapat meniadakan kesalahan terdakwa, baik berupa alasan pembenar maupun alasan pemaaf," katanya.

Kasus dugaan korupsi pembangunan ruang pertemuan Hotel Kuansing ini sempat menyita perhatian, karena menghadirkan mantan Bupati Sukarmis dan bupati aktif saat ini, Andi Putra sebagai saksi.**

Berita Lainnya

Index