Jadi Tersangka, Mantan Bupati Kuansing Mursini Abaikan Panggilan Jaksa

Jadi Tersangka, Mantan Bupati Kuansing Mursini Abaikan Panggilan Jaksa

iniriau.com, PEKANBARU - Kejaksaan telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Mursini pada Jumat (30/7/2021) ini. Namun panggilan jaksa dibaikan dan hingga sore mantan Bupati Kuansing itu tidak menampakkan batang hidungnya.

Diketahui, Mursini ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana 6 kegiatan di Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) di Kota Jalur itu. Yang mana, dalam dugaan rasuah tersebut sebelumnya, telah menjerat 5 orang terdakwa. Kelimanya pun telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada Pengadilan Negeri.

Mereka adalah mantan Plt Sekretaris Daerah (Sekdakab) Kuansing, Muharlius, mantan Kabag Umum Setdakab Kuansing, M Saleh, mantan Bendahara Pengeluaran Rutin di Setdakab Kuansing, Verdy Ananta, mantan Kasubbag Kepegawaian Setdakab Kuansing, Hetty Herlina dan mantan Kasubag Tata Usaha Setdakab Kuansing, Yuhendrizal.

Terkait dengan batalnya Mursini diperiksa sebagai tersangka, dibenarkan oleh penasehat hukumnya, Suroto SH. Dikatakannya, Mursini tidak dapat hadir memenuhi panggilan jaksa penyidik di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, dikarenakan sedang sakit.

"Iya, sesuai jadwal harusnya hari ini klien kami (Mursini) diperiksa. Tetapi batal, karena klien kami sedang dalam kondisi sakit," ucap Suroto.

Untuk itu jaksa penyidik akan menjadwal ulang proses pemeriksaan terhadap Mursini.

"Dijadwalkan ulang," tambahnya.

Terpisah, Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto SH MH membenarkan pihaknya memanggil Mursini sebagai tersangka pada hari ini. Namun, dikatakannya, hingga saat ini Mursini belum juga datang ke Kantor Kejati Riau.

"Benar, hari ini tersangka M (Mursini) dipanggil tim jaksa penyidik. Tetapi yang bersangkutan sampai saat ini belum datang," ucap Raharjo.

"Belum ada keterangan mengenai alasan tidak datangnya," sambungnya.

Atas hal tersebut ditambahkannya, pihaknya akan melayangkan surat panggilan kedua untuk Mursini.

"Ya kita panggil lagi," tambahnya.

Atas perbuatan Mursini,  negara mengalami kerugian negara sebanyak Rp5 miliar lebih. Diketahui, selain Mursini, aliran dana juga mengalir ke Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi tahun 2017, Andi Putra. Yang mana, Andi Putra yang kini menjadi Bupati Kuansing, menerima uang sebanyak Rp90 juta. Kemudian, mantan anggota DPRD Kuansing, Rosi Atali, menerima Rp150 juta dan mantan anggota DPRD Kuansing, Musliadi sebanyak Rp500 juta. **

Berita Lainnya

Index