Polres Kuansing Tangkap Oknum Mahasiswa Miliki 2.48 Gram Sabu

Polres Kuansing Tangkap Oknum Mahasiswa Miliki 2.48 Gram Sabu

iniriau.com, KUANSING - Dua oknum mahasiswa Desa Petai Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuansing Jumat 30/07/2021) sekitar pukul 16.30 Wib ditangkap Unit Ops Satresnarkoba Polres Kuansing. Pria insial RF alias AK (21) dan IR (26) ditangkap polisi karena penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Menurut Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto S.Ik.,MM  melalui Kasat Narkoba AKP Preddy Jontara SH.,MH penangkapan bermula saat anggota Opsnal Satres Narkoba mendapat informasi dari masyarakat.  Bahwa di Desa Petai Kecamatan Singingi Hilir sering terjadi transaksi narkoba.
 
Kasat Resnarkoba Polres Kuansing memerintahkan Tim Opsnal turun ke lokasi melakukan penyelidikan. Tak lama, tim Opsnal melakukan penangakapan terhadap 2 (dua) orang mahasiswa RF dan IR di Pasar Desa Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuansing. Saat ditangkap tersangka sedang diatas sepeda motor, pada saat penangkapan Tim Opsnal melihat tersangka RF membuang 1 (satu) paket plastik diduga narkotika jenis sabu ke tanah.

Barang Bukti yang diamankan dari pelaku  adalah 8 (delapan) paket plastik bening berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis Sabu dengan berat 2,48 gram. 1 (satu) buah dompet warna merah maron,1 (satu) helai celana panjang warna abu-abu,1 (satu) buah bungkusan berisikan plastik klip bening,1 (satu) buah timbangan digital warna hitam silver,1 (satu) unit Handphone Merk VIVO Y15 warna merah hitam. Selain itu polisi juga menyita uang tunai Rp.5.000.000 (lima juta rupiah),1 (satu) Unit Sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam dengan nopol BM 2652 XS. **

Berita Lainnya

Index