Selewengkan APBDes, Oknum Kades di Teluk Meranti Ditahan Kejari Pelalawan

Selewengkan APBDes, Oknum Kades di Teluk Meranti Ditahan Kejari Pelalawan

iniriau.com, PELALAWAN - Kejaksaan Negeri (Kejari Pelalawan) akhirnya meenahan Kepala Desa Segamai Kecamatan Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan, Riau Jumat (30/07/2021). Oknum Kades, inisial "R" terlibat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa ( APBDes) Segamai, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan Tahun 2019 dan Tahun 2020 dengan dugaan Kerugian Rp 1 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Pelalawan Silpia Rosalina SH MH melalui Kasintel Sumriadi SH MH menyampaikan penahanan tersangka korupsi berinisial "R" pada hari Jumat tanggal 30 Juli 2021 sekitar pukul 15.30 Wib.  Setelah menjalani pemeriksaan terhadap Tersangka "R" oleh jaksa penyidik Kejari Pelalawan.

"Kepala Desa Segamai insial R  datang ke Kejari Pelalawan didampingi penasihat hukumnya H Akbar Romadhon SSy MH  menjalani pemeriksaan di bagian penyidik Pidsus. R juga menjalani pemeriksaan kesehatan berupa rapid tes antigen di RSUD Selasih." Ujar Kasintel Sumriadi.

Kemudian jaksa penyidik Kejari Pelalawan melakukan penahanan terhadap tersangka "R". Kepala Desa Segamai ini disangkakan melakukan  tindak pidana korupsi penyimpangan dalam penggunaan anggaran pendapatan belanja Desa Segamai, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan Tahun 2019 dan Tahun 2020. Akibat perbuatannya  mehara mengalami kerugian hingga Rp 1 miliar.

Tersangka " R " dinilai melanggar pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.  Tersangka R ditahan selama 20 hari ke depan dan dititip Rumah Tahanan Kelas I di Pekanbaru.**

 

 

Berita Lainnya

Index