Ingat, Pekerja Yang Terima Subsidi Gaji Hanya Wilayah PPKM Level 4 dan 3

Ingat, Pekerja Yang Terima Subsidi Gaji Hanya Wilayah PPKM Level 4 dan 3

iniriau.com, JAKARTA - Bantuan subsidi upah tidak merta diberikan kepada seluruh karyawan di Indonesia. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021. Regulasi ini mengatur mekanisme penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji senilai Rp1 juta selama dua bulan.

Bantuan subsidi gaji ini hanya diberikan kepada pekerja formal dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan, dan bekerja di wilayah yang masuk kategori PPKM level 3 dan level 4.

"Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Ini," bunyi Pasal 3 ayat 2 huruf (d) Permenaker 16/2021, dikutip Jumat (30/7).

Aturan tersebut kemudian turut mengelompokkan wilayah mana saja yang masuk kategori PPKM level 3 dan 4 yang pekerjanya berhak menerima subsidi gaji Rp 1 juta.**

 

Sumber : Merdeka

Berita Lainnya

Index