KPK Jebloskan Tersangka Korupsi Jembatan WFC Bangkinang ke Lapas Cibinong

KPK Jebloskan Tersangka Korupsi Jembatan WFC Bangkinang ke Lapas Cibinong

iniriau.com, JAKARTA - Tersangka korupsi pengadaan Jembatan Waterfront City alias Jembatan Kampar di Riau I Ketut Suarbawa (IKS) yang juga Eks Manajer Wilayah 2 PT Wijaya Karya (WIKA) atau Ketua Komite Manajemen PT Wika-Sumindo JO, dijebloskan ke Lembaga Perrmasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat.

"Untuk menjalani pidana penjara selama empat tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat, 30 Juli 2021.

Suarbawa juga dikenakan pidana denda Rp100 juta. Apabila tidak mampu membayar, Suarbawa akan mendapat tambahan pidana kurungan selama tiga bulan.

Kasus korupsi ini bermula saat Pemerintah Kabupaten Kampar mencanangkan beberapa proyek strategis. Di antaranya pembangunan Jembatan Bangkinang atau Jembatan Waterfront City.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Waterfront City Dinas PU Kampar sekaligus tersangka, Adnan, diduga bertemu dengan Suarbawa, dan beberapa pihak lain di Jakarta pada pertengahan 2013. Adnan menginformasikan soal desain jembatan dan engineer's estimate (anggaran perkiraan proyek) kepada Suarbawa.

Mereka kongkalikong agar proyek ditangani perusahaan Suarbawa. Kantor Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Kampar mengumumkan lelang dimenangkan PT WIKA.

Adnan disinyalir menerima Rp1 miliar atau 1 persen dari nilai kontrak. Kerugian keuangan negara diduga Rp39,2 miliar dari total nilai proyek pembangunan Jembatan Waterfront City tahun jamak 2015 dan 2016 sebesar Rp117,68 miliar.**

Sumber: medcom

Berita Lainnya

Index