Kedapatan Maling Tabung Gas, Warga Wonosari Dihajar Massa

Kedapatan Maling Tabung Gas, Warga Wonosari Dihajar Massa

iniriau.com, PEKANBARU - Komplotan spesialis maling tabung gas diringkus polisi. Mereka dengan inisial MR alias Refi (24) berdomisili di Desa Jangkang dan Hendrik (18), berdomisili di Desa Wonosari.

Dua orang pencuri ini mendekam dipenjara setelah tertangkap tangan pemilik warung dan dihajar warga  Desa Wonosari Kabupaten Bengkalis dan akhirnya diringkus warga, Jumat (23/7/21) lalu.

Para maling tabung gas ini beraksi dengan mengincar warung-warung yang terdapat tabung gas. Jika suasana di lokasi  langsung melancarkan aksinya.

Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkalis langsung turun setelah mendaoat informasi tentang masyarakat mengamankan dua tersangka maling tabung gas tersebut. 

"Pelaku mengaku sudah melancarkan aksi sebanyak sembilan kali namun hanya baru tiga korban yang melapor," ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, S.I.K, M.T didampingi Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi, S.I.K, Kamis (29/7/21).

Dari aksi pelaku ini, juga diamankan barang bukti berupa tujuh unit tabung gas. Sementara Uang hasil menjual tabung gas curian itu digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari.

Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.**

Berita Lainnya

Index