Praktisi Hukum : Vonis YP Tak Sejalan dengan Semangat Pemberantasan Korupsi

Praktisi Hukum : Vonis YP Tak Sejalan dengan Semangat Pemberantasan Korupsi
Suriyadi, SH.MH., (kanan)

Iniriau.com, Pekanbaru - Praktisi Hkum Suriyadi, S.H., M.H. menilai vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru terhadap mantan Sekda Riau Yan Prana Jaya  terasa ganjil dan mencurigakan, dan jauh dari spirit pemberantasan korupsi.

Menurutnya, vonis tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta itu  tak sejalan dengan semangat  Undang - undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidanan Korupsi,  dalam upaya pemberantasan korupsi di Riau.

"Tindak pidana korupsi termasuk kejahatan luar biasa atau ekstra ordinery crime, saya melihat vonis itu terlalu ringan dari tututan jaksa 7 tahun dan 6 bulan," ujar Suriyadi, Kamis (29/7).

Putusan Majelis Hakim yang diketuai Lilin Herlina, S.H.,M.H. dan Hakim Anggota Darlina S.H., dan Irawan S.H. itu ujar pengacara yang tengah mengambil program doktor ini, tidak menunjukkan upaya serius dalam pemberantasan korupsi, dan tidak memberikan efek jera terhadap para koruptor. Belum lagi banyaknya remisi dan potongan-potongan hukuman, hingga pelaku hanya menjalani sisa masa  hukuman yang tinggal sedikit lagi.

"Seharusnya karena masuk kejahatan extra ordinary crime, pelaku tindak pidana korupsi layak dan pantas mendapat hukuman seberat - beratnya. Bahkan hukuman  sanksi pidana seumur hidup," ujar pengacara muda Riau ini.

Dalam sidang tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri Junaidi, SH. MH., sebelumnya, Sekdaprov Riau non aktif, Yan Prana Jaya dituntut 7 tahun dan 6 penjara serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp2,8 miliar lebih.  

Yan Prana terbukti bersalah memotong dana rutin di kantor Bappeda Siak tahun 2015-2017. Perbuatan mantan ketua Bappeda Siak ini telah merugikan negara Rp 1,8 miliar.**

Berita Lainnya

Index