Kerap Bertransaksi Sabu di Jalan Lintas Kandis, Pria 27 Tahun Ditangkap Polisi

Kerap Bertransaksi Sabu di Jalan Lintas Kandis, Pria 27 Tahun Ditangkap Polisi

iniriau.com, KANDIS - Pengedar narkoba kembali diringkus aparat. Kali ini Satuan Reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak menangkap satu orang diduga pengedar narkoba yang berinisial RA (27) Rabu (28/07/2021) sekitar pukul 00.30 WIB. 

Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto, SIK, MH melalui Kasubag Humas Polres Siak Iptu Ubaedillah,  mengatakan, Pengungkapan berawal dari informasi  masyarakat. Warga melihat sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu di Jalan lintas Kandis-Duri KM 76 RT. 02 RW. 01 Kelurahan Telaga Samsam Kecamatan Kandis Kabupaten Siak.

Kemudian Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Jailani S.H memerintahkan personil Satresnarkoba Polres Siak yang dipimpin oleh IPTU Ichsan S.H untuk melakukan penyelidikan.  Dari hasil penyelidikan pada hari Rabu tanggal 28 Juli 2021 sekitar pukul 00.30 WIB personil Satresnarkoba Polres Siak mendatangi 1 (satu) orang laki-laki yang sedang berada di Jalan lintas Kandis-Duri KM 76 RT. 02 RW. 01 Kelurahan Telaga Samsam Kecamatan Kandis Kabupaten Siak. Pria tersebut didatangi karena ciri- cirinya persis dengan yang diinformasikan oleh masyarakat.

"Tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan kepada pria tersebut yang mengaku RA (27). Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket sedang diduga narkotika jenis shabu. Barang haram tersebut   ditemukan di dalam kotak rokok On Bold milik tersangka RA, dan ia mengakui diduga narkotika jenis shabu tersebut miliknya." Ujar Iptu Ubaedillah

Diduga narkotika jenis shabu tersebut ia peroleh dari KT (DPO) dan shabu tersebut akan dijualnya kembali. Atas kejadian tersebut tersangka berserta barang bukti di bawa ke  Polres Siak untuk proses lebih lanjut.**

 

Berita Lainnya

Index