Bea Cukai Pekanbaru dan Tembilahan Sita 2.860 Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Pekanbaru dan Tembilahan Sita 2.860 Batang Rokok Ilegal
Ilustrasi - internet

Iniriau.com, MERDEKA -  Bea Cukai Pekanbaru dan Bea Cukai Tembilahan dengan menyasar para penjual rokok eceran di masing-masing daerah.

Untuk Bea Cukai Pekanbaru melakukan kegiatan opsar pada tanggal 26 sampai dengan 27 Juli 2021 di Kabupaten Kampar dengan melakukan pemeriksaan terhadap toko-toko yang menjual rokok.

Dari hasil peemeriksaan, Bea Cukai Pekanbaru berhasil melakukan penindakan terhadap 2.860 batang rokok ilegal dengan pelanggaran tidak dilekati pita cukai dan dilekati pita cukai palsu. Rokok ilegal tersebut kemudian diamankan ke Kantor Bea Cukai Pekanbaru untuk dilakukan penelitian lebih lanjut

Sementara Bea Cukai Tembilahan juga lakukan kegiatan opsar di Kabupaten Kuantan Singingi tepatnya pada Kecamatan Cerenti, Inuman dan Kuantan Hilir selama empat hari kerja. Selain melakukan penindakan terhadap rokok-rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai atau polos, salah peruntukan, salah personifikasi, dan dilekati pita cukai palsu, Bea Cuka Tembilahan juga turut memberikan sosialisasi mengenai rokok ilegal kepada masyarakat dan pemilik toko setempat.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Bea Cukai, Sudiro, menyampaikan bahwa Bea Cukai terus menekan peredaran rokok ilegal. Hal ini selaras dengan tugas dan fungsi Bea Cukai sebagai community protector.

“Selain untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan, kegiatan opsar rutin juga dilakukan dengan tujuan untuk mengedukasi masyarakat tentang ciri-ciri rokok ilegal serta larangan untuk memperjualbelikan rokok ilegal tersebut,” ujar Sudiro

Sudiro menjelaskan cukai berkontribusi untuk pemulihan ekonomi nasional di masa pandemi COVID-19. Pemberantasan rokok ilegal diiringi dengan peningkatan kepatuhan masyarakat diharapkan mampu meningkatkan penerimaan di bidang cukai sehingga dapat mendorong kestabilan roda perekonomian.

“Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat lebih memahami mengenai kerugian dan bahaya memperjualbelikan rokok ilegal,” tegas Sudiro.**

Berita Lainnya

Index