iniriau.com, PEKANBARU - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Lilin Herlina menjatuhkan vonis kepada Yan Prana dengan vonis 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Vonis Hakim ini lebih ringan dibanding dengan tuntutan jaksa terhadap Yan Prana dari 7,5 tahun dan denda Rp 2 milyar lebih.
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) non aktif, Yan Prana Jaya Indra Rasyid terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi saat menjabat sebagai Kepala Bappeda Siak 2013-2017.
"Pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 50 juta. Jika tidak mampu dibayar diganti dengan kurungan 3 bulan penjara," ucap Lilin Herlina, Kamis, 29 Juli 2021.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri Junaidi SH MH dalam tuntutannya menyatakan, Yan Prana terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan penjara," ujar Hendri di hadapan Majelis Hakim Lilin Herlina SH MH dan kuasa hukum terdakwa Alhendri Tanjung SH MH dan Ilhamdi Taufik SH MH di PN Pekanbaru, Jumat (9/7/2021) lalu.
JPU juga membacakan dakwaan berbunyi denda sebesar Rp300 juta.
"Jika tidak dibayar, maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata JPU.
Tidak hanya itu, Yan Prana juga harus membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 2.896.349.844.Apabila uang itu tidak dikembalikan ke negara maka dapat digantu dengan pidana kurungan 3 tahun.**