PNS Wajib Daftar Ulang Mulai Juli 2021

PNS Wajib Daftar Ulang Mulai Juli 2021
Ilustrasi - internet

Iniriau.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS dan Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) non PNS untuk memutakhirkan datanya secara mandiri. Ini dimulai sejak Juli hingga Oktober 2021.

Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN Paryono mengatakan, ini untuk memenuhi target terwujudnya satu data PNS sesuai dengan Perpres 39 tahun 2019.

"Ini pemutakhiran data mandiri oleh ASN. Kalau dulu ada Pendataan Ulang PNS, agar datanya update dan akurat," ujarnya, Kamis (29/7/2021).

Menurutnya, ini juga untuk mengantisipasi ada PNS yang sudah pensiun atau meninggal tapi masih terdata sebagai PNS aktif. Oleh karenanya, pendataan ulang diperlukan.

"Ya, ini agar data yang ada di database dan data yang di lapangan sama," jelasnya.

Adapun pemutakhiran data ASN baru dilakukan sebanyak dua kali yakni Pendataan Ulang PNS (PUPNS) secara manual dan PUPNS secara elektronik pada tahun 2015 lalu. Oleh karenanya saat ini harus dilakukan kembali.

Saat ini pemutakhiran data ASN dan PPT non ASN bisa dilakukan melalui aplikasi MySAPK. MySAPK adalah sistem aplikasi pelayanan kepegawaian BKN berbasis android yang berfungsi untuk memudahkan PNS di seluruh instansi agar dapat mengakses data kepegawaiannya.

"Ini memudahkan PNS agar updating data dapat dilaksanakan setiap waktu dan dilakukan oleh masing-masing ASN," jelasnya.

Sementara itu, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen mengatakan pemutakhiran data mandiri secara elektronik tahun ini menyasar dua aspek penting yakni untuk mewujudkan data kepegawaian yang akurat, terkini, terpadu, berkualitas baik sehingga dapat menciptakan interoperabilitas data ASN.

Kedua, untuk meningkatkan kualitas dan integritas data dalam rangka mendukung terwujudnya Satu Data ASN dan kebijakan pemerintah di bidang manajemen ASN.

"Untuk prosedur pemutakhiran data ini, BKN sudah menerbitkan Keputusan Kepala BKN nomor 87/2021 tentang pemutakhiran data mandiri ASN dan PPT non ASN secara elektronik tahun 2021 tanggal 10 Mei 2021 lalu," jelasnya.**

Sumber: CNN

Berita Lainnya

Index