Penangguhan Penahanan Donna Fitria Ditolak Jaksa Pidana Khusus

Penangguhan Penahanan Donna Fitria Ditolak Jaksa Pidana Khusus
Tersangka korupsi anggaran rutin di Bappeda Kabupaten Siak Dona Fitria. (Ist)

Iniriau.com, PEKANBARU - Setelah ditahan Kejaksaan Tinggi Riau Kamis (22/7/2021), tersangka korupsi anggaran rutin di Bappeda Kabupaten Siak Dona Fitria mengajukan penangguhan tahanan. Namun pengajuan bebas tersebut ditolak oleh Jaksa Pidana Khusus Kejati Riau.

Atas penolakan itu, maka Donna masih ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pekanbaru.

Penahanan tersangka dilakukan sejak Kamis (22/7/2021) lalu, bertepatan dengan peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-61. Dia dititipkan di Lapas untuk 20 hari ke depan.

Donna menyandang tersangka saat dia berstatus sebagai Kasubbid Penyusunan Anggaran, pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau itu merupakan tersangka kedua.

Dalam perkara ini, tersangka pertama adalah Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Yan Prana Jaya Indra Rasyid. Mantan Kepala Bappeda Siak itu kini tengah menjalani proses sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Pengajuan penangguhan ini, dilakukan Donna dan penasehat hukumnya. Karena alasan memiliki anak yang masih kecil.

Penolakan penangguhan mantan anak buah Yan Prana Indra Jaya ini dibenarkan Asisten Intelijen Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto, Rabu siang, 28 Juli 2021.

"Sudah disampaikan ke yang bersangkutan," kata Raharjo.

Raharjo mengatakan, sudah menjadi wewenang jaksa menolak penangguhan meskipun tersangka menyampaikan ragam alasan.

Penolakan ini, lanjut Raharjo, diambil Tim JPU. Dia mengarahkan, apabila tetap merasa keberatan, Dona diminta menempuh upaya lain, dengan mengajukan permohonan ke atasan tim JPU.

"Kalau seandainya tetap ditolak, bisa mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri sesuai wilayah hukumnya masing-masing,” saran Raharjo.

Sebelumnya, Donna Fitria mengajukan penangguhan penahanan karena punya beberapa anak yang masih kecil. Donna menyebut anaknya masih butuh pengasuhan dan kasih sayang dari orangtua.

Sebagai informasi, jaksa menahan Donna Fitria karena berkas korupsinya sudah lengkap. DF merupakan tersangka kedua dalam pemotongan anggaran rutin di Bappeda Siak.

Donna Fitria pernah menjadi bendahara di Bappeda Siak pada tahun 2013 atau saat korupsi itu mulai berlangsung. Saat itu, Yan Prana Indra Jaya memerintahkan DF memotong anggaran rutin sebesar 10 persen hingga tahun 2019.

Anggaran rutin itu berupa biaya perjalanan dinas, pengadaan alat tulis kantor dan biaya makan serta minuman. Setelah pemotongan, pejabat di Bappeda diserahkan kuitansi oleh tersangka DF.

"Seolah-olah tidak ada potongan dan uang diberikan 100 persen," jelas Raharjo.

Uang pemotongan perjalanan dinas ataupun penyunatan anggaran alat tulis kantor serta dana makan dan minum tadi diserahkan DF ke Yan Prana Indra Jaya. Uang itu digunakan oleh Yan Prana untuk kepentingan pribadinya.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Pekanbaru, perbuatan DF atau perintah atasannya itu telah merugikan negara hingga Rp2,8 miliar lebih.

Atas perbuatannya, Donna Fitria dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 13 huruf e dan Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Tersangka dijerat pasal korupsi dan perbuatan yang berkelanjutan," tegas Raharjo.**

Berita Lainnya

Index