Tilap Dana Atlet Rp226,8 Juta, Mantan Ketua PABBSI Bengkalis Jadi Tersangka

Tilap Dana Atlet Rp226,8 Juta, Mantan Ketua PABBSI Bengkalis Jadi Tersangka
Kajari Bengkalis Nanik Kushartanti (tengah) dalam konferensi pers penetapan tersangka dugaan korupsi KONI Bengkalis, Rabu (28/7/21)

Iniriau.com, BENGKALIS - Kejaksaan Negeri Bengkalis menetapkan mantan Ketua Persatuan Angkat Besi, Berat dan Binaraga Seluruh Indonesia (PABBSI) Kabupaten Bengkalis, Dora Yandra sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Bengkalis 2019, Rabu (28/7/21).

Penetapan tersangka ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Nanik Kushartanti, SH, MH, dalam konferensi pers di ruang pidana khusus Kejari.

Nanik didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus), Kasi Barang Bukti (Ketua Tim Penyidik), Kepala Seksi Intelijen Isnan dan penyidik Putra, mengatakan, dalam perkara ini Dora Yandra disangkakan merugikan keuangan negara Rp 226,8 juta.

"Tersangka dari Cabor PABBSI, saudara DY (Dora Yandra). Dugaan kerugian negaranya Rp 226,8 juta lebih," kata Nanik Kushartanti kepada awak media.

Dijelaskan Nanik, pada tahun 2019 PABBSI mendapat anggaran Rp 326.200.000,-. Diduga hanya sebagian kecil digunakan untuk pembinaan atlet. Sedang sisanya sebesar Rp 226,8 juta lebih diduga dipergunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

Dalam hal ini, tersangka membuat sendiri surat pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan anggaran yang diduga fiktif.

Tersangka me, buat SPJ diduga fiktif itu dengan menggunakan laptop miliknya.

Sebagai barang bukti dalam perkara tengan tersangka Dora Yandra, penyidik penyita SPJ dan laptop milik tersangka.

"Barang buktinya, ya dokumen SPJ dan laptop yang dipergunakan untuk membuat SPJ fiktif," kata Ketua Tim penyidik Doli Novaisal menambahkan.**

Berita Lainnya

Index