Pengedar 31,4 Gram Ganja Ditangkap Polres Bengkalis

Pengedar 31,4 Gram Ganja Ditangkap Polres Bengkalis
Ilustrasi - internet

Iniriau.com, BENGKALIS - Polres Bengkalis meringkus 2 pengedar ganja kering.
Kedua tersangka A alias Ardi (26) beralamat di Desa Pangkalan Batang, Kecamatan Bengkalis. Sementara AS alias Alex (25) beralamat Desa Tanjung Pisang Kecamatan Tasik Serai Putri, Kabupaten Bengkalis diamankan petugas, Ahad (25/7/21) secara terpisah.

Petugas juga menyita barang bukti jenis ganja kering berat kotor 31,4 gram dikemas dalam enam bungkus kecil dan sedang.

"Perbuatan para tersangka sudah meresahkan masyarakat dan tim melakukan penyelidikan dan pemancingan mengamankan tersangka A berikut barang bukti di Jalan Utama Desa Pangkalan Batang," sebut Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, S.I.K, M.T melalui PS. Kasatres Narkoba Iptu Tony Armando, S.E, Selasa (27/7/21).

Dengan diringkusnya tersangka Ardi petugas kemudian mengamankan tersangka Alex di salah rumah kos di Jalan Bantan Senggoro beberapa jam kemudian.

"Ganja kering itu diperoleh tersangka A dari tersangka AS. AS diamankan beberapa jam kemudian," imbuh Iptu Tony.

Selain ganja kering, petugas juga menyita dua unit telepon seluler (Ponsel) untuk kelancaran transaksi tersangka.**

Berita Lainnya

Index