Kasus KONI Bengkalis, Pemilik Toko Buku dan Manager PT. BLJ Diperiksa Kejari

Kasus KONI Bengkalis, Pemilik Toko Buku dan Manager PT. BLJ Diperiksa Kejari
Pidsus

Iniriau.com, BENGKALIS - Penyidikan dugaan korupsi dana hibah KONI Bengkalis tahun 2019 terus bergulir. Sejumlah pemilik toko buku dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bengkalis. Selain itu, masih terkait kasus dugaan korupsi KONI, penyidik juga memeriksa manager PT. BLJ, Karyoto.

Pemilik toko buku dimintai keterangan terkait belanja ATK (alat tulis kantor) Sekretariat KONI Bengkalis. Diantara pemilik toko buku yang dimintai keterangan adalah Bambang pemilik toko buku Pasifik di Jalan Pattimura, Ahmad pemilik toko buku Wijaya Photo Studio di Jalan Gatot Subroto, dan beberapa pemilik toko buku lainnya.

Bambang pemilik toko buku Pasifik Jalan Pattimura ketika dikonfirmasi, Selasa (27/7/21) di tokonya membenarkan dirinya dimintai keterangan oleh penyidik Pidsus terkait belanja ATK kantor KONI tahun 2019.

Menurut Bambang, sebelum tahun 2019 seluruh keperluan ATK KONI diambil di tokonya. Namun, pada tahun 2019 pihaknya hanya enam bulan memasok ATK KONI, karena KONI ketahuan mengambil ATK dari toko lain.

Bambang menegaskan, nilai belanja ATK selama setengah tahun tersebut hanya Rp 15 juta dengan dua kwitansi masing-masing Rp 5 juta dan Rp 10 juta.

"Karena ketahuan KONI mengambil ATK dari toko lain, akhirnya kita kerjasama hanya setengah tahun, nilainya masing-masing 5 juta dan 10 juta. Dan kita tidak ada masalah," kata Bambang saat ditemui di tokonya.

Dilanjutkan Bambang, pihaknya memutus kerjasama sebagai pemasok ATK, karena ia menilai ada toko buku lain yang sanggup memasok ATK kantor KONI.

"Karena Ketahun sama saya KONI juga mengambil ATK dari toko lain, akhirnya kerjasama dengan KONI hanya setengah tahun. Kalau toko lain sanggup, biarlah KONI ambil ATK dari orang lain," tegas Bambang.

Selain itu, Selasa siang penyidik Pidsus kembali memeriksa manager SPBU PT. BLJ, Karyoto. Karyoto diperiksa oleh penyidik bernama Putra.

"Karyoto bukan saya yang meriksa, tapi Putra," ungkap seorang sumber di Kejari.

Sekedar informasi, pada tahun 2019 KONI Bengkalis memiliki dua mata anggaran, yakni hibah APBD Kabupaten Bengkalis Rp 12 miliar dan dana BAORI kompensasi sengketa atlet atletik antara Riau dengan Jawa Timur.

Dari Rp 12 miliar dana hibah tersebut, sebesar Rp 1,9 miliar lebih digelontorkan untuk kebutuhan sekretariat KONI selama satu tahun. Diantara kebutuhan operasional kantor (sekretariat) adalah ATK, BBM dan banyak lagi kebutuhan lainnya.

Terkait penggunaan dana operasional kantor ini, beberapa bulan lalu penyidik Pidsus telah memeriksa Sekretaris KONI Bengkalis, Saroni sebagai saksi. Saat diperiksa, Saroni didampingi beberapa orang pengacara.

selain itu, penyidik juga telah memeriksa Ketua dan pengurus KONI serta ketua dan pengurus cabang olahraga.

Kendati telah memeriksa puluhan orang dan rentang waktu pemeriksaan sudah lebih setengah tahun, pihak Kejaksaan Negeri Bengkalis tidak kunjung menetapkan tersangka dalam perkara ini.**

Berita Lainnya

Index