Kadis Disdikpora Kuansing Ingatkan Sekolah Tidak Jual LKS

Kadis Disdikpora Kuansing Ingatkan Sekolah Tidak Jual LKS
Plt Kadis Disdikpora Kuansing, Masrul Hakim

Iniriau.com, Kuansing  - Dimasa tahun ajaran baru, Kepala Dinas Disdikpora Kuantan singingi (Kuansing) Masrul Hakim kembali mengingatkan  para kepala sekolah agar tidak melakukan jual beli buku pelajaran, bahan ajar, seragam sekolah atau bahan pakaian seragam. Hal itu sesuai dengan surat ederan tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 17  Tahun 2010. Hal ini disampaikan Masrul Hakim kepada media, Jumat 23 juli 2021 siang di Teluk Kuantan

"Kami dari pihak Disdikpora telah melakukan himbauan, peringatan,dan bahkan kami telah mengirimkan surat edaran kepada para pihak sekolah, baik itu ditingkat SLTP maupun ditingkat Sekolah Dasar (SD)  yang ada di Kuansing," kata masrul

Lebih lanjut Masrul  mengatakan, bila masih ada oknum kepala sekolah (kepsek) yang berani bermain dan dengan sengaja melanggar aturan tersebut, akan ada  sanksi.

"Ya, kalau masih juga ada oknum kepsek yang berani bermain, akan segera kita proses, kalau perlu kita  copot dari jabatanya. Untuk itu kami akan lihat dulu sanksi seperti apa yang pas," ucap kadis.

Masrul meminta wali murid ikut mengawasi, jika menemukan pihak sekolah melakukan penjualan atribut sekolah, dengan alasan sudah hasil rapat komite, jangan segan melaporkan ke pihak dinas. Sebab apapun alasannya, semua itu tidak dibenarkan,dan sudah termasuk melanggar aturan.

"Kami berharap masyarakat dan wali murid aktif memberitahu pihak dinas bila masih menemukan pihak sekolah menjual Lembaran Kerja Siswa (LKS), buku pelajaran, bahan ajar, seragam sekolah atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan," ujar Masrul. **

Berita Lainnya

Index