Kantongi 3.24 Gram Sabu, Warga Bagan Jawa Diciduk Polisi

Kantongi 3.24 Gram Sabu, Warga Bagan Jawa Diciduk Polisi

Iniriau.com, ROHIL - Warga jalan Satria Tangko, Kelurahan Bagan Jawa, Minggu (12/7/21) bernama Agus diciduk Tim Opsnal Polsek Bangko, Polres Rokan Hilir (Rohil). Dari tangan tersangka polisi menyita narkoba jenis sabu seberat 3,24 gram.

Kapolsek Bangko, Kompol Sasli Rais, SH menerangkan, penangkapan tersangka yang sering melakukan transaksi jual beli sabu di Jalan Satria Tangko, Gang Keluraga, RT 001/RW 001, Kelurahan Bagan Jawa dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Jonera Putra.  Saat melakukan pengintaian pada hari Minggu, tim melihat seorang pria sedang duduk didalam sebuah rumah sedang bermain handphone yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang didapat.

"Melihat kesempatan tersebut, kemudian tim  langsung melakukan penyergapan dan mengamankan pelaku. Setelah diinterogasi laki-laki itu mengaku bernama Agus mengakui  menyimpan narkotika jenis sabu didalam saku depan sebelah kiri celana yang dikenakannya,"beber Sasli, Selasa (13/7/21).

Selanjutnya tim  melakukan penggeledahan terhadap tersangka. Dan hasil penggeledahan itu dari saku depan sebelah kiri celana tersangka ditemukan satu buah kotak bungkus rokok Sampoerna Mild putih yang didalamnya terdapat tiga bungkus plastik bening klip merah berisikan diduga narkotika jenis sabu.

"Selain itu ditemukan juga 10 lembar plastik bening, klip merah kosong serta 1 buah pipet bening. Kemudian dari saku belakang sebelah kanan ditemukan uang tunai senilai Rp.110.000. Hasil introgasi dilapangan tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seorang temannya yang bernama P Alias Ip (DPO) seharga Rp 1.500.000,"urai Sasli.

Saat ini sambungnya, Unit Reskrim Polsek Bangko masih melakukan pengembangan untuk mencari tau pelaku lainnya yang terlibat dalam kejadian tindak pidana narkoba tersebut. Sementara tersangka Agus  positif mengkonsumsi amphetamin dan methampemin. 

Saat ini tersangka dan Barang Bukti berada di Unit Reskrim Polsek Bangko guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.**

Berita Lainnya

Index