Satres Narkoba Siak Ringkus Seorang Warga Dayun Bersama Dua Paket Sabu

Satres Narkoba Siak Ringkus Seorang Warga Dayun Bersama Dua Paket Sabu

Iniriau.com, SIAK- Seorang warga Siak Kecamatan Dayun ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Siak. Pria dengan inisial AJ ini ditangkap karena dugaan kasus narkoba.

Kapolres Siak Gunar Rahadyanto,SIK,MH Melalui Kasat Narkoba Polres Siak AKP Jailani,SH menyebutkan tersangka inisial AJ  (35) di tangkap Tim Satres Narkoba Polres Siak di Jalan GS PT.BOB Kampung Dayun Kec.Dayun Kab Siak., pada Rabu (07/07)  pukul 01.00 WIB. Bersama tersangka disita beebrapa barang bukti.

"Barang bukti yang disita dari tersangka 2 Paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,48 gram," kata Kasat Narkoba Polres Siak AKP JAILANI, SH.

 Jailani menyebutkan, penangkapan tersangka AJ berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Dayun . Berdasarkan laporan laporan tersebut Tim melakukan penyelidikan.

Pada hari Rabu 07 Juli  2021, sekitar pukul 01.00 WIB, bertempat di Jalan GS PT.BOB Kampung Dayun Kec.Dayun Kab Siak. Tim Satres Narkoba Polres Siak berhasil menangkap tersangka. Kemudian dilakukan penggeledahan di TKP (tempat kejadian perkara).

Saat ini tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Siak  untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.**

Berita Lainnya

Index