Polsek Pinggir Ringkus Sepasang Warga Pemilik Satu Gram Sabu

 Polsek Pinggir Ringkus Sepasang Warga Pemilik Satu Gram Sabu

Iniriau.com, BENGKALIS - Tim Opsnal Polsek Pinggir berhasil meringkus sepasang warga Desa Sungai Meranti Kecamatan Pinggir Kabupatem Bengkalis. Seorang wanita inisial HPP (35) dan pria Inisial RSP (26) ini ditangkap atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu.

Kedua orang ini  merupakan satu jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Pinggir.

Penangkapan dilakukan Sabtu (3/7/2021). Saat itu mereka sedang berada dirumah masing-masing

Menurut Kapolsek Pinggir Kompol Firman V.W.A Sianipar, melalui Kasi Humas Polsek Pinggir, Aipda Juanda Marpaung, polisi melakukan penangkapan atas  informasi masyarakat bahwa di daerah tersebut kerap terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

"Setelah mendapatkan informasi dari warga setempat, tim opsnal Polsek Pinggir langsung melakukan penyelidikan dan mengamati seorang pria di sebuah rumah dengan gerak gerik yang sangat mencurigai. Setelah dugaan kuat mengarah kepada penghuni rumah dan selanjutnya pria berinisial RSP (26) itu langsung ditangkap," kelas Juanda Rabu 7 Juli 2021 pagi.

"Jadi saat dilakukan penggeledahan, team opsnal Polsek Pinggir menemukan satu bungkus plastik bening berisi narkotika jenis shabu dari dalam saku celananya.Kemudian team melakukan penggeledahan ke dalam kamar tersangka dan menemukan 4 bungkus plastik bening berisi narkotika jenis shabu di atas lantai dalam kamar tersangka." Terang Juanda.

Dengan temuan barang bukti tersebut tersangka RSP (26) tak bisa berkilah dan mengakui narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya untuk diedarkan atau dijual

Setelah dilakukan introgasi, RSP (26) mengakui bahwa 5 bungkus plastik bening berisi narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya yang diperolehnya dari seorang wanita inisial HPP tak jauh dari kediamanya tersebut.

Dari tangan tersangka RSP, tim menyita barang bukti di antaranya berupa 4 bungkus plastik bening berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,96 gram, 1 bungkus plastik bening berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,00 gram, 4 pcs plastik bening untuk pembungkus narkotika jenis shabu, 1 unit HP android merk Y12 pro Warna merah maron milik tersangka dan 3 unit HP gadaian untuk pembelian Narkotika shabu serta uang hasil penjualan narkotika jenis shabu sebanyak Rp 100.000,-

Berdasatkan informasi dari RSP tim opsnal melakukan pengembangan kasus mencari tersangka HPP.Tersangka adalah seorang wanita berumur 36 tahun. Saat tim opsnal Polsek Pinggir melakukan interogasi HPP mengaku sabu tersebut berasal darinya.

"Tersangka adalah seorang wanita berinisial HPP (35) itupun berhasil ditangkap sedang berada di rumahnya. Saat dilakukan introgasi, tersangka mengakui barang bening putih dimiliki oleh tersangka RSP adalah miliknya yang didapat dari P (DPO) yang diantar melalui kurir B (DPO) dan S (DPO)," jelas Juanda.

 Petugas   juga mengamankan 2 unit timbangan digital, 1 lembar resi transfer uang dan uang hasil penjualan shabu sebanyak Rp 4.158.000,- serta 5 unit HP gadaian untuk pembelian narkotika jenis shabu dan 3 unit HP milik tersangka HPP. Atas perbuatannya sepasang penhedar sabu dipinggir ini kini ditahan di Polsek Pinggir Kabupaten Bengkalis.**

Berita Lainnya

Index