PN Pelalawan Gelar Sidang Pemeriksaan Setempat Sengketa Lahan

PN Pelalawan Gelar Sidang Pemeriksaan Setempat Sengketa Lahan
Sidang sengketa tanah di Pelalawan

Iniriau.com, Pelalawan -  Jum'at (2/7/21), Pengadilan Negeri Pelalawan melaksanakan sidang pemeriksaan setempat perkara perdata sengketa lahan atas gugatan Ketua Batin Sengeri Desa Palas, H Samsari terhadap Perusahaan Hutan Tanaman Industri PT Arara Abadi.

Sidang ini dihadiri Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan, Joko Ciptanto, SH., MH, Deddi Alparesi, SH, Muhammad Ilham Mirza, SH sebagai hakim snggota dan pihak penggugat, serta oihak tergugat dengan didampingi Kuasa Hukumnya.

Sidang pemeriksaan setempat ini digelar oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan guna mengetahui titik lokasi lahan yang termasuk kedalam ranah gugatan. 

Sesuai dengan pantauan awak media, terdapat 6 titik lokasi lahan yang termasuk kedalam ranah gugatan dengan luas lahan seluas 1.300 Hektar.

Lahan seluas 1.300 Hektar ini merupakan tanah ulayat Adat Batin Sengeri Desa Palas, yang mana tanah tersebut sudah ada selama turun temurun keberadaannya sebelum menjadi area konsesi tanaman akasia.

Dalam perkara ini, PT Arara Abadi dinilai ingkar janji lantaran tidak merealisasikan hak-hak masyarakat tempatan yang tertuang didalam

perjanjiannya bersama Majelis Kerapatan Adat Petalangan pada tanggal 21 Maret 2000 yang ditandatangani oleh Bapak Saleh Djasit selaku Gubernur Riau pada masa itu.

Saat dikonfirmasi, Ketua Batin Sengeri Desa Palas, H Samsari, AS mengatakan bahwa iya melakukan gugatan atas dasar hak-hak masyarakat, anak kemenakan Adat Batin Sengeri Desa Palas.

"Karena janji PT Arara Abadi untuk menyelesaikan lahan tidak terealisasi, maka lebih absahnya kami melakukan gugatan hukum terhadap PT Arara Abadi ke Pengadilan Negeri Pelalawan atas perkara perdata sengketa lahan," ujar Samsari mengakhiri.**

Berita Lainnya

Index