Langgar Prokes, Warga Bengkalis Didenda Rp100 Ribu

Langgar Prokes, Warga Bengkalis Didenda Rp100 Ribu
Ilustrasi

Iniriau.com, BENGKALIS - Pemkab Bengkalis akan memberlakukan sanksi sidang di tempat serta dikenakan denda sebesar Rp100.000 atau hukuman sosial lainnya kepada masyarakat yang kedapatan melanggar protokol kesehatan (prokes) COVID-19.

"Harapan kita kegiatan Yustisi ini, sebagai upaya kita untuk menertibkan masyarakat kita agar terbiasa menerapkan 3 M, terutama memakai masker jika keluar rumah, selain itu juga kegiatan ini sebagai upaya kita memutus penyebaran kasus COVID-19," ujar Plt Kepala Kantor Satpol PP Kabupaten Bengkalis Hengki saat memimpin rapat persiapan pelaksanaan kegiatan Yustisi dan Non Yustisi bagi pelanggar Prokes COVID-19, Selasa (29/6).

Hengki mengatakan, Pelaksanaan kegiatan Yustisi ini dilakukan 8 kecamatan, Sementara untuk Non Yustisi akan dilakukan di 11 kecamatan. Giat Yustisi ini merupakan yang ke empat kalinya dilakukan, berikutnya akan dilaksanakan di Kecamatan Pinggir pada hari Kamis 1 Juli 2021 mendatang.

"Kita berharap dengan adanya pelaksanaan giat penegakan hukum atau Yustisi terhadap pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 ini, dapat menyadarkan atau memberi efek jera kepada masyarakat supaya betul-betul taat, patuh dan disiplin mengikuti prokes yang sudah ditetapkan pemerintah melalui Satgas Covid-19," ujar Kasatpol-PP.

Pelakasanaan kegiatan Yustisi tersebut, melibatkan pihak TNI, Polri, Satpol-PP Kejaksaan dan Pengadilan Negeri.

Turut ikut pada rapat tersebut, dari perwakilan Dandim 0303 Bengkalis, Polres Bengkalis, Kejaksaan Bengkalis Inspektorat, Dinas Kesehatan, BPKAD dan Diskominfotik Bengkalis.**

Sumber: Antara

Berita Lainnya

Index