Modus Minta Pijat, Guru Pesantren di Bengkalis Cabuli Murid dalam Asrama

Modus Minta Pijat, Guru Pesantren di Bengkalis Cabuli Murid dalam Asrama
Ilustrasi

Iniriau.com, BENGKALIS - Seorang guru yang merupakan tenaga pendidik di salah satu pondok pesantren di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau, berinisial SF (37) ditangkap polisi.

Ia diduga melakukan aksi pencabulan terhadap muridnya sendiri yang berada di asrama sekolah berbasis agama tersebut.

Perbuatan itu diketahui saat muridnya yang masih berusia 12 tahun itu ditanya oleh pihak keluarga dan mengaku.

Di asrama sekolah yang berada di Kelurahan Batupanjang, Kecamatan Rupat tersebut, pelaku itu diduga melakukan aksi bejatnya.

Kapolres Bengkalis, AKBP Hendra Gunawan membenarkan kejadian tersebut. Dikatakannya bahwa pelaku yang merupakan seorang guru itu kini telah ditangkap polisi dan kini diamankan di Polsek Rupat.

"Ya, memang benar bahwa ada seorang guru berbuat asusila terhadap anak muridnya dan guru tersebut sudah kami amankan," kata Kapolres AKBP Hendra Gunawan, Selasa (29/6/2021) malam.

Lebih lanjut, Hendra menjelaskan, pada Minggu 27 Juni 2021 sekitar pukul 14.00 WIB, seorang mertua dari ayah korban yang berinisial ZB (40) mengatakan terkait dengan kondisi di sekolah anaknya yang sudah gawat.

Hal itu karena informasinya murid-murid di situ disuruh memijat guru laki-laki sampai dengan memijat alat vitalnya.

ZB pun kemudian menanyakan hal itu kepada anaknya, saat ditanya awalnya korban tidak mengakui pernah dipegang-pegang oleh sang guru tersebut, namun keesokan harinya korban mengaku telah disetubuhi sebanyak dua kali oleh pelaku tersebut, pada Kamis 25 Maret 2021.

"Atas kejadian tersebut pelapor dan keluarga tidak terima karena korban masih di bawah umur dan melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian guna proses hukum selanjutnya," ungkap Kapolres.

Setelah mendapat laporan tersebut, Hendra mengungkapkan bahwa Kapolsek Rupat AKP Syaidina Ali SH memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Rupat Ipda Untung Julius Silitonga untuk melakukan penangkapan.

Kemudian tim opsnal Polsek Rupat yang dipimpin Ipda Untung, Briptu Hendri Maulana, dan Bripda Aditya Azhari langsung mendatangi rumah korban yang ayahnya merupakan pelapor dan melakukan penangkapan di rumah itu yang berada di Jalan Pelita Kampung Jawa, Kelurahan Batupanjang, Kecamatan Rupat, Bengkalis.

"Pelaku kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut," paparnya.**

Sumber: Suara

Berita Lainnya

Index