Ayah di Inhu Setubuhi Anak Kandung hingga Hamil 3 Bulan

Ayah di Inhu Setubuhi Anak Kandung hingga Hamil 3 Bulan
Ilustrasi

Iniriau.com, INHU - Seorang pria di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), berinisial UCK (48), tega menyetubuhi anak kandungnya yang berusia 17. Kekinian korban tengah hamil tiga bulan.

Aksi pelaku dilakukan sebanyak puluhan kali sejak tahun 2018 hingga Mei 2021.Pelaku pun ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Inhu, di salah satu rumah makan di Kecamatan Rengat.

Kapolres Inhu, AKBP Efrizal melalui Humas Aipda Misran mengatakan, pelaku melakukan aksinya saat korban masih duduk kelas 1 SMK. Saat itu pelaku yang baru bangun tidur tergiur melihat korban yang telah tumbuh gadis sedang membersihkan rumah.

"Saat itu ibu korban sedang bekerja sebagai pembantu di rumah majikannya," kata Misran, Selasa (15/6/2021).

Pelaku kemudian memaksa korban untuk berhubungan badan, namun ditolak. Pelaku lalu mengancam korban dan hal ini membuat korban pasrah dan tak kuasa melawan.

Perbuatan pelaku dilakukan berulang kali hingga terakhir pada Mei 2021, tepatnya bulan puasa lalu. Aksi pelaku dilakukan pada siang hari.

"Jika korban menolak, maka pelaku marah besar dan mengamuk, bahkan adik-adik korban selalu menjadi sasaran amukan pelaku, hal ini membuat korban terpaksa melayani nafsu bejat pelaku, karena korban sangat sayang adik-adiknya," ungkapnya.

Kasus ini mulai terungkap ketika ibu korban curiga dengan perubahan fisik anaknya karena sudah terlambat datang bulan, bahkan korban sering mual dan muntah. Setelah ditanya ibunya, barulah korban menceritakan kejadian yang selama ini dialaminya.

Ibu korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialami anaknya ke polisi. Petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.

"Pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Inhu," tukasnya.**

Sumber: Suara

Berita Lainnya

Index