PPDB Tingkat SMA/SMK Sederajat di Riau Mulai Dibuka 14-21 Juni

PPDB Tingkat SMA/SMK Sederajat di Riau Mulai Dibuka 14-21 Juni
Ilustrasi

Iniriau.com, PEKANBARU - Dinas Pendidikan Provinsi Riau, mulai membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), untuk tingkat SMA/SMK Provinsi Riau mulai tanggal 14 -21 Juni 2021. Sesuai aturan yang berlaku PPDB dibuka mengikuti aturan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) sesuai dengan jalur yang ditetapkan.

Ketua panitia PPDB Disdik Riau, Dasril, mengatakan, ada jalur PPDB yang bisa dijalani oleh seluruh masyarakat, diantaranya, jalur afirmasi, jalur zonasi, jalur prestasi dan jalur perpindahaan orangtua, pendaftaran melalui online yang telah ditetapkan oleh masing-masing sekokah SMA/SMK.

“Pendaftaran secara online akan dibuka tanggal 14 Juni sampai 21 Juni. Petunjuk teknisnya masih sama melalui jalur afirmasi, zonasi, prestasi dan perpindahan orangtua. Untuk validasi dan verifikasi berkas yang sudah diunggah atau upload peserta didik, mulai tanggal 21 sampai 23 Juni, dan pengumuman pendaftaran tanggal 25 Juni 2021,” jelasnya.

“Selain empat jalur tersebut juga ada dengan jalur Tes Mandiri, dimana jalur tes mandiri adalah menjaring calon peserta didik melalui tes Potensi Akademik.

Sementara untuk jenjang SMK, PPDB tidak menerapkan jalur. Namun menggunakan sistem seleksi yakni seleksi dari keluarga miskin atau putra putri tenaga kesehatan, seleksi domisili jarak terdekat, hingga seleksi jalur prestasi,” ungkapnya.

Untuk seleksi dalam PPDB, ada ketentuan bagi siswa SMAN, SMKN dan SLBN di Provinsi Riau diatur. Untuk SMAN melalui jalur zonasi, domisili calon peserta didik berada pada radius terdekat dari sekolah) paling sedikit sebesar 50 persen dari daya tampung satuan pendidikan.

Jalur Afirmasi (Keluarga ekonomi tidak mampu yang berada dalam zona) paling sedikit 15 persen dari daya tampung satuan pendidikan. Dengan mengunggah Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau bukti lainnya yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah (Lurah/Kepala Desa setempat) bagi calon peserta didik dari keluarga kurang mampu/miskin.

Apabila melalui jalur ini, wajib dilengkapi dengan surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum, apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. Kemudian, bagi anak kandung petugas Tenaga Medis dan Non-Medis seperti dokter, perawat, bidan, tenaga labor, supir ambulan, dan lainy yang terlibat dalam penanganan COVID-19 sebesar 2 persen.

Untuk Jalur Perpindahan paling banyak sebesar 5 persen yang terdiri dari, Orang tua calon Peserta didik seperti TNI/POLRI, ASN, Swasta, BUMN dan lain-lain yang pindah tugas, Calon Peserta Didik anak kandung Guru dan anak kandung Tenaga Kependidikan baik PNS maupun Non-Pns dapat diterima yang bertugas pada Satuan Pendidikan yang sama.

Untuk jalur prestasi lebih kurang 30 persen, dari daya tampung satuan pendidikan, jalur prestasi berlaku untuk antar Kab/Kota dalam Provinsi. Diantaranya prestasi akademik, prestasi  non akademik.(MCR)

Berita Lainnya

Index