KPAI Kritik Sanksi DO Siswa SMA Hina Palestina Tak Mendidik

KPAI Kritik Sanksi DO Siswa SMA Hina Palestina Tak Mendidik
MS, siswi SMA di Bengkulu Tengah minta maaf terkait video viral diduga hina Palestina.

Iniriau.com, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai sanksidrop out kepada MS, siswa SMA di Kabupaten Bengkulu Tengah, Bengkulu yang diduga menghina Palestina di media sosial tidak mendidik.

"KPAI sangat prihatin dengan dikeluarkannya MS, pembuat konten TikTok yang diduga menghina palestina. Artinya MS sebagai peserta didik kehilangan hak atas pendidikannya, padahal sudah berada di kelas akhir, tinggal menunggu kelulusan," kata Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti, Kamis (20/5).

Retno menilai seharusnya tindakan MS tidak diberikan sanksi berupa dikeluarkan dari sekolah. Terlebih, kata dia, MS sudah meminta maaf dan mengakui kesalahannya.

Ia mengatakan seharusnya sekolah memberikan MS kesempatan memperbaiki diri. Menurut informasi yang didapat Retno, sanksi yang diberikan sekolah justru berdampak negatif terhadap psikologis MS.

MS dikatakan mengalami masalah psikologis hingga takut bertemu orang lain. Dalam hal ini, Retno pun mendorong bantuan konseling oleh UPT Pusat pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak.

Selain itu, Retno mengatakan pihaknya khawatir MS kesulitan diterima di sekolah lain karena kasusnya ramai diperbincangkan di publik. Ia menduga ada kemungkinan besar MS putus sekolah.

Atas pertimbangan itu, Retno menilai hak asasi MS untuk memperoleh pendidikan atau pengajar sebagaimana diamanahkan Pasal 31 Undang-undang Dasar (UUD) 1945 sudah dilanggar.

"Oleh karena ini masalah pemenuhan hak atas pendidikan, yang merupakan kewajiban negara untuk memenuhinya, maka KPAI mendorong Dinas Pendidikan harus memenuhi hak atas pendidikan MS," lanjut Retno.

KPAI sendiri telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Bengkulu karena MS sudah berusia 19 tahun, sehingga bukan tergolong usia anak. Hanya saja, KPAI menaruh perhatian pada kasus ini karena terkait dengan pemenuhan hak atas pendidikan.

Retno mengatakan, KPAI akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Komnas Perempuan agar bisa menggelar rapat koordinasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi serta Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu untuk membahas kasus MS.

Sebelumnya, MS dikeluarkan dari sekolah karena mengunggah video berdurasi 8 detik di TikTok. Dalam Video tersebut, ia mengumpat Palestina dengan nama binatang dan menyuarakan penyerangan ke Palestina.

MS telah menyampaikan permohonan atas video tersebut. Dan polisi telah melakukan mediasi atas peristiwa tersebut. Namun Kepala Cabdin Pendidikan Wilayah VIII Kabupaten Bengkulu Tengah Adang Parlindungan mengatakan MS telah melampaui tata tertib sekolah.

Sementara Pelaksana Tugas Kepala Biro Kerja sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbudristek Hendarman mengatakan pihaknya tengah berkoordinasi dengan pemda dan dinas pendidikan setempat terkait kasus ini.

"Mekanisme dan wewenang pelaksanaan sekolah berada di bawah supervisi pemerintah daerah dan kami senantiasa menghormati kewenangan ini," kata Hendraman.**

Sumber: CNN

Berita Lainnya

Index